Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan: Benih Lobster untuk Usaha Domestik Bukan untuk Diekspor

- 30 November 2020, 22:17 WIB
Petugas menunjukkan bibit Lobster jenis Mutiara berumur kurang lebih dua minggu di Mapolda Lampung, Jumat, 5 Mei 2017.
Petugas menunjukkan bibit Lobster jenis Mutiara berumur kurang lebih dua minggu di Mapolda Lampung, Jumat, 5 Mei 2017. /Ardiansyah/ANTARA

PR BEKASI - Perbincangan terkait kebijakan ekpsor benih lobster terus berlanjut. Seiring penangkapan Edhy Prabowo mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP).

Selain diprediksi berpotensi merusak ekosistem laut oleh beberapa kalangan, kebijakan terkait benih lobster juga dinilai lebih baik diarahkan untuk kepentingan domestik dan bukannya untuk kebutuhan ekspor agar dapat mengembangkan budidaya lobster di dalam negeri.

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim, menyatakan, sepakat ekspor benih lobster seharusnya dihentikan total dan semua benih lobster yang ada dioptimalkan untuk budidaya di dalam negeri.

Baca Juga: Pertama dalam Sejarah, Paus Fransiskus Lantik Kardinal Keturunan Afrika-Amerika

"Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan sejak awal menghendaki KKP memprioritaskan pemanfaatan benur lobster untuk usaha pembesaran di dalam negeri, bukan diekspor," kata Abdul Halim di Jakarta, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Senin 30 November 2020.

Menurut dia, dengan mengutamakan benih lobster untuk kepentingan dalam negeri, maka ke depannya mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar dalam jangka panjang.

Selain itu, ia menyebutkan bahwa memprioritaskan benih lobster untuk kepentingan domestik bernilai strategis bagi ekonomi bangsa dalam jangka waktu lima tahun ke depan.

Baca Juga: Halangi Satgas Covid-19 Lakukan Pelacakan, Kapolda Jabar: Tindakan RS UMMI Termasuk Pidana Murni

Abdul Halim berpendapat, tertangkapnya Edhy Prabowo sebaiknya menjadi momentum guna melakukan koreksi total KKP dalam penerbitan kebijakan agar ke depannya tidak mengabaikan peringatan seperti hasil kajian Komnas Pengkajian Sumber Daya Ikan pada 2017 yang menyebutkan stok lobster berada di zona kuning dan merah.

Ia memaparkan, sejumlah langkah yang harus dilakukan KKP adalah merevisi regulasi terkait syarat kejanggalan dari hulu ke hilir terkait dengan pengaturan pemanfaatan lobster, serta menyinergikan program dan kegiatan antara Ditjen Perikanan Tangkap dan Ditjen Perikanan Budidaya untuk memperkuat usaha pembesaran lobster dalam negeri.

Hal yang tidak kalah penting, lanjutnya, adalah agar KKP lebih besar lagi bersinergi dengan nelayan dan pembudidaya lobster di berbagai daerah.

Baca Juga: Percepat Vaksinasi, Pemerintah Bebaskan Pajak Impor Vaksin Covid-19

Senada, Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Moh Abdi Suhufan menyatakan agar ekspor benih lobster sebaiknya dihentikan.

"Sebaiknya (ekspor benih lobster) disetop sebab tidak memberi manfaat signifikan aturan pendukungnya seperti PNBP belum dikeluarkan pemerintah juga," katanya.

Moh Abdi Suhufan juga menyarankan agar pemerintah fokus kepada kebijakan budidaya lobster dalam negeri daripada melakukan ekspor benih.

Baca Juga: Viral Video Seorang Kakek Dijambret yang Uangnya untuk Beli Kain Kafan, Taqy Malik: Saya Buka Donasi

Namun seperti diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan ad interim Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan tidak ada yang salah terkait regulasi mengenai benih lobster seperti tertuang dalam Peraturan Menteri KP Nomor 12/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.

"Jadi, kalau dari permen (peraturan menteri) yang dibuat tidak ada yang salah. Sudah kita cek tadi. Semua itu dinikmati (hasilnya) oleh rakyat mengenai program ini. Tidak ada yang salah." kata Luhut Binsar Pandjaitan, Sabtu lalu.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x