"Apalagi, kemudian mengaitkan pembukaan calling vissa ini dengan rencana membuka hubungan diplomatik dengan Israel atau ini pengkhianatan kepada Palestina. Ini terlalu jauh," ujar Gus Yaqut.
Menurutnya, tidak mungkin Pemerintah Indonesia membuka hubungan diplomatik dengan Israel.
Baca Juga: Dinilai Mencemarkan Nama Baik, Anak JK Laporkan Ferdinand Hutahaean dan Rudy Kamri ke Bareskrim
Pasalnya, kebijakan politik luar negeri Indonesia selama ini sudah jelas, yakni selama Palestina belum seutuhnya merdeka dan berdaulat, maka selama itu pula tidak akan ada hubungan diplomatik dengan Israel.
"Sangat clear, komitmen Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan Palestina tetap seutuhnya tidak berubah. Seperti harapan 'founding fathers', tidak ada satu keraguan pun untuk mendukung kemerdekaan penuh Palestina," kata Gus Yaqut.
Gus Yaqut mengingatkan bahwa pemberian calling vissa kepada Israel sebenarnya telah diberikan sejak 2012 berdasarkan Permenkumham Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2012.
Baca Juga: Deklarasikan 'Darurat Iklim' Dipicu Pemanasan Global, Selandia Baru Optimis Bebas Karbon 2025
Dia juga menjelaskan, negara calling vissa adalah negara yang memiliki kondisi dengan tingkat kerawanan tertentu, baik dari aspek ideologi, politik, ekonomi, budaya, pertahanan hingga keamanan negaranya.
Sehingga, layanan calling vissa bisa diberikan untuk negara-negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik.
"Sudah sangat jelas disebutkan Kemenkumham, calling vissa itu untuk mengakomodasi hak-hak kemanusiaan, seperti pasangan kawin campur, ada juga terkait bisnis, investasi, atau pun bekerja. Itu pun tidak gampang. Diperlukan pemeriksaan dan syarat sangat ketat sebelum mengeluarkan visa. Jadi, tidak asal disetujui." tutur Gus Yaqut.***