Cuitan Lamanya Viral Lagi Usai Perseteruan dengan Nikmir, Ustaz Maheer Akhirnya Ditangkap Polisi

- 4 Desember 2020, 13:47 WIB
Ustaz Maheer At-Thuwailibi.
Ustaz Maheer At-Thuwailibi. /Twitter @ustadzmaaher.

PR BEKASI - Perseteruannya dengan Nikita Mirzani membuat jejak digital Ustaz Maheer At-Thuwailibi satu persatu terkuak oleh warganet.

Selain ucapannya yang dianggap merendahkan perempuan, ada juga unggahan lamanya yang kembali muncul yang dinilai telah menghina Habib Luthfi bin Yahya.

Bareskrim Polri pun akhirnya meringkus Ustaz Maaher alias Soni Eranata. Ia ditangkap di kediamannya di Bogor terkait kasus ujaran kebencian.

Baca Juga: Ustaz Maaher Ditangkap, Habib Husin: Jangan Mentang-mentang Bisa Ceramah, Lalu Melontarkan Hinaan 

Ustaz Maaher memang dikenal sebagai salah seorang ustaz yang kerap berkicau di media sosial twitter dengan pernyataan yang dinilai kasar dan tak sepantasnya. Kini yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Ustaz Maaher ditangkap di kediamannya di Cimanggu Wates, Gg H. Ciong RT 003 / 010 Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 3 Desember 2020 pukul 4.00 WIB.

“Sudah jadi tersangka, kan sudah ditangkap,” kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono Kamis 3 Desember 2020.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu belum membeberkan kronologis penangkapan yang bersangkutan. Hanya saja, penangkapan tersangka yang mempunyai akun sosial media twitter @ustadzmaaher_ terkait kasus ujaran kebencian terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.

Baca Juga: Entaskan Sengketa Tanah, Jokowi Adakan Pertemuan dengan Para Pegiat Lahan Reforma Agraria 

“Ada laporan dari seorang warga soal ujaran kebencian Habib Luthfi, terus kita dalami, dan kita tangkap di Bogor,” ucapnya.

Dari hasil penangkapan, sejumlah barang bukti ikut diamankan dari lokasi penangkapan berupa dokumen.

"Ada empat buah handphone berbeda merek dan satu KTP," ucap Argo.

Ustaz Maaher dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Laskar FPI Hadang Polisi Saat Temui HRS, Hamdan Zoelva: Hati-hati! Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara 

Pasal tersebut memuat ketentuan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

" Saat ini sedang diperiksa di Bareskrim Polri untuk pendalaman lebih lanjut," kata dia.

Ustaz Maaher dilaporkan atas cuitan ‘cantik pakai jilbab kaya kiai Banser’ dengan memasang foto Habib Luthfi. Muannas Alaidid selaku pengacara pihak NU menyebut, cuitan Maaher At-Thuwailibi itu merupakan sebuah penghinaan.

Baca Juga: Mahfud MD Anggap Benny Wenda Buat Negara Ilusi, Fadli Zon: Jangan Anggap Enteng 

Ustaz Maher At-Thuwailibi menuliskan permohonan maaf melalui akun instagramnya. Namun sayangnya unggahan Ustaz Maher At-Thuwailibi yang telah menghilang, kembali diunggah akun gosip.

Dalam unggahannya, ustaz Maher meminta maaf yang sebesar-besarnya. Namun ucapan permintaan maaf dari ustaz Maher tidak ditujukan kepada siapa.

Unggahan tersebut langsung ramai komentar netizen. Tak sedikit warganet yang bingung permintaan maaf itu ditujukan untuk siapa, Habib Luthfi atau Nikita Mirzani.

Pasalnya ustaz Maher menghina Habib Luthfi (Ulama NU). Namun tak sedkit dari warganet yang mengingatkan tentang proses hukum untuk Ustaz Maher atas laporan dari Nikita Mirzani.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x