“Pada saat ini, negara kita sedang dilanda pandemi Covid-19. Kami mengingatkan KPK akan tegas dan terus berkomitmen memberantas korupsi. Ingat, tindak korupsi yang dilakukan dalam suasana bencana ancaman hukumannya adalah pidana mati,” ucap Firli Bahuri yang dikutip dari PMJ News oleh Pikiranrakyat-bekasi.com pada 30 Juli 2020.