Mensos Juliari Korupsi Dana Bansos Covid-19, Pesan Lama Firli Bahuri: Hukumannya Adalah Pidana Mati

- 6 Desember 2020, 06:00 WIB
Juliari Peter Batubara Tersandung Korupsi Dana Bansos Covid-19
Juliari Peter Batubara Tersandung Korupsi Dana Bansos Covid-19 /Instagram/@kemensosri

“Pada saat ini, negara kita sedang dilanda pandemi Covid-19. Kami mengingatkan KPK akan tegas dan terus berkomitmen memberantas korupsi. Ingat, tindak korupsi yang dilakukan dalam suasana bencana ancaman hukumannya adalah pidana mati,” ucap Firli Bahuri yang dikutip dari PMJ News oleh Pikiranrakyat-bekasi.com pada 30 Juli 2020.

Pernyataan Firli Bahuri kala itu berkaitan dengan penangkapan yang dilakukan Polda Jawa Barat terkait penyelewengan dana bantuan sosial covid-19 yang tersebar di sejumlah Kabupaten/Kota.

Dalam kasus dugaan suap dana Bansos covid-19, Firli Bahuri mengatakan Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai pejabat pembuat komitmen dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung kepada para rekanan.

Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial lewat MJS sebesar Rp10.000 per paket bansos.

Baca Juga: Menangis Saat Ditangkap, Iyut Bing Slamet Dipastikan Positif Gunakan Metamfetamin

“Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10.000 per paket sembako dari nilai Rp300.000 per paket bansos,” kata Filri.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu, 5 Desember 200 di sejumlah tempat di Jakarta, KPK mengamankan uang sebesar Rp14.5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yakni sekitar Rp11.9 miliar, sekitar 171.085 dolar AS (setara Rp2.420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp243 juta).

Mensos Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayar 1 ke 1 KUHP.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah