Jelang Pilkada Serentak 2020, Menaker Ida Fauziyah Terbitkan Surat Edaran Aturan Libur untuk Pekerja

- 8 Desember 2020, 19:29 WIB
Pilkada Serentak 2020.
Pilkada Serentak 2020. /LIPI/

PR BEKASI – Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah mengumumkan bahwa tanggal 9 Desember ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.

Ketetapan ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 sebanyak 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Baca Juga: Terkait Tewasnya Anggota FPI, PP Muhammadiyah Minta Masyarakat Tak Lengah Pantau Kejahatan Korupsi

Berbeda dengan Pilkada sebelumnya, Pilkada serentak 2020 ini masih dalam suasana pandemi Covid-19 yang belum usai.

Mengenai hal itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, mengingatkan para pengusaha agar memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menggunakan hak suaranya, sembari tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Meskipun tidak semua daerah melangsungkan pilkada, Menaker menegaskan bahwa Hari Libur Nasional juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan pemilihan.

Baca Juga: Langgar Aturan dan Etika Sosial Jelang Pilkada, Bawaslu Kepri Laporkan 25 Akun Facebook

"Bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya," kata Menaker dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, pada Selasa, 8 Desember 2020, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Sekretariat Kabinet RI.

Ida menambahkan, bagi pekerja/buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara, maka berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Begitupun dengan buruh yang daerahnya tidak melaksanakan pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya," ujarnya.

Baca Juga: FPI Siap Gaet 4 Kekuatan Besar 'Lawan' Polisi, Aziz Yanuar: Sudah Meninggal Dunia Difitnah Pula

Menaker juga mengingatkan, buruh, pengusaha, dan seluruh stakeholder untuk menggunakan hak suaranya dalam pilkada, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Saat ini kita masih dalam situasi pandemi Covid-19. Selalu patuhi protokol kesehatan secara ketat, agar kita tetap produktif dan aman dari Covid-19," ucapnya.

Ungkapan Menaker Ida Fauziyah tersebut sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, tertanggal 7 Desember 2020.

Baca Juga: Besok Pilkada Serentak, Simak Sejumlah Aturan Penegak Prokes yang Wajib Dipatuhi

Surat ini ditujukan bagi Para Gubernur di seluruh Indonesia.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Sekretariat Kabinet RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x