Tak Terima Ditegur, Para Pelanggar PSBB yang Berkerumun di Warkop Ini Malah Pukuli Lurah Cipete

- 10 Desember 2020, 21:34 WIB
Tangkapan layar video pemukulan terhadap Lurah Cipete Utara, saat membubarkan kerumunan di salah satu warung kopi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Kamis, 10 Desember 2020.
Tangkapan layar video pemukulan terhadap Lurah Cipete Utara, saat membubarkan kerumunan di salah satu warung kopi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Kamis, 10 Desember 2020. /ANTARA/Laily Rahmawaty

Pelaku pemukulan terhadap Lurah Cipete Utara berinisial RQ usia 22 tahun, sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Baca Juga: Guna Dapatkan Informasi Baru Kasus Pengawal Habib Rizieq, Polisi Buka 'Hotline' Pelaporan Khusus

AKBP Jimmy mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 170 tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang lain yang dilakukan di muka umum dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x