Pelaku pemukulan terhadap Lurah Cipete Utara berinisial RQ usia 22 tahun, sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Baca Juga: Guna Dapatkan Informasi Baru Kasus Pengawal Habib Rizieq, Polisi Buka 'Hotline' Pelaporan Khusus
AKBP Jimmy mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 170 tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang lain yang dilakukan di muka umum dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.***