Merasa Jadi Korban dan Sebut Dirinya Bukan Pelaku, Djoko Tjandra: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga

- 11 Desember 2020, 18:21 WIB
Terdakwa perkara kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra.
Terdakwa perkara kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra. /PMJ News

PR BEKASI - Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan alias Djoko Tjandra tengah menjalani hukumannya terkait kasus dugaan tindak pidana dalam kegiatan pembuatan surat jalan palsu.

Pada Jumat, 11 Desember 2020, hari ini. Dia menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pada gelaran sidang tersebut ia membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam pembelaannya tersebut, Djoko Tjandra mengatakan bahwa dirinya bukan pelaku tindak pidana dalam kegiatan pembuatan surat jalan palsu. Ia justru merasa sebagai korban atas ketidakadilan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Baca Juga: Komitmen Kurangi Banjir di Bandung Selatan, Pemerintah Bangun Satu Lagi Kolam Retensi

Ia juga mengaku bahwa dengan perkara ini dirinya merasa sudah jatuh tertimpa tangga pula dan kasus ini menjadi sebuah penderitaan dalam kehidupannya sebaga WNI.

"Sejujurnya saya harus mengakui bahwa dengan perkara ini saya merasa seperti orang yang sudah jatuh dan ditimpa tangga pula. Ini menjadi titik nadir penderitaan saya sebagai warga negar Indonesia," katanya Djoko Tjandra, dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Jumat, 11 Desember 2020.

Bahkan ia merasa yakin bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana kasus pemalsuan sejumlah surat, sebagaimana tuntutan JPU itu.

Baca Juga: Diduga Lakukan Penghinaan terhadap Bendera Tiongkok, Aktivis Hong Kong Terancam Dipenjara 5 Tahun

"Saya bukanlah pelaku tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat sebagaimana tuntutan Surat Penuntut Umum. Dan saya bukanlah pelaku tindak pidana pemakai surat palsu atau surat yang dipalsu sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum," katanya.

Selanjutnya, Djoko juga menjelaskan tindakan meminta tolong kepada Anita Kolopaking dan Tommy Sumardi untuk mengurus Peninjauan Kembali (PK) ata putusan Mahkamah Agung (MA) tanggal 11 Juni 2009 lalu, semata-mata agar dirinya memperoleh keadilan.

"Saya tidak tahu apa saja yang diperlukan. Saya juga tidak tahu bagaimana serta dengan siapa mereka urus segala sesuatu yang diperlukan untuk kepulangan saya guna kepentingan mengajukan Peninjauan Kembali tersebut," katanya.

Baca Juga: Pengacara Rizieq Minta Surat Panggilan, Yusri Yunus: Tidak Ada Lagi Pemanggilan!

Adapun PK yang dimaksud, berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Djoko dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp15 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

Hanya saja, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan PK tersebut lantaran Djoko selaku Terpidana korupsi tidak pernah menghadiri setiap agenda sidang.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x