Soal Ujian 'Anies Diejek Mega' Viral, Ferdinand: Bukan Cuma Memalukan, Ini Politisasi Pendidikan

- 14 Desember 2020, 07:12 WIB
Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.
Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean. /Instagram/@ferdinand_hutahaean./

Baca Juga: Prediksi Cuaca Hari Ini di Jakarta, Jabar, dan Banten: Hujan Ringan dari Siang Hingga Sore Hari

"Guru pembuat soal ini sudah memenuhi syarat untuk diberhentikan karena sebagai ASN seharusnya netral dan tidak berpolitik apalagi mempolitisasi dunia pendidikan. Soal-soal seperti ini mudah menjadi semacam doktrin yang akan termemori dipikiran anak," tutur Ferdinand Hutahaean.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta, soal ujian tersebut dibuat untuk menguji kompetensi siswa pada mata pelajaran mengenai pembentukan karakter, integritas, sabar, dan tanggung jawab.

Nahdiana, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengatakan pihaknya tidak pernah mengimbau pada guru dan sekolah untuk membuat soal ujian seperti itu. 

Baca Juga: Resmi Jadi Tahanan Polda Metro Jaya, Habib Rizieq Akan Diperlakukan Sama dengan Tahanan Lainnya
 
“Dinas Pendidikan tidak pernah mengimbau kepada guru di sekolah untuk membuat soal ujian sekolah dengan menyebutkan nama pejabat publik tertentu,” ucap Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dikutip dari Antara.
 
Guru pembuat soal tersebut dipastikan telah mendapatkan teguran dan diimbau tidak mengulangi perbuatannya.

"Kami telah mengarahkan guru yang membuat soal ujian sekolah tersebut untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi," kata Nahdiana.

Baca Juga: Ada Selisih Suara Cukup Signifikan, Tim Akhyar-Salman Ungkap Kejanggalan di Pilkada Medan

Nahdiana mengatakan terkait adanya nama yang digunakan dalam soal itu tidak dimaksudkan untuk mendukung atau pun mencemarkan nama pejabat publik.
 
Nahdiana juga mengimbau kepada para pegawainya khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) baik di lingkungan sekolah maupun di lingkungan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta untuk tetap menjaga netralitas ASN sehingga bisa memberikan pelayanan publik yang baik.
 
“Hal tersebut berpotensi menjadi unsur pelanggaran netralitas terhadap posisi ASN," kata Nahdiana.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah