Berbaju Ormas dan Bawa Sabit, Lima Pedagang di Jakbar Jadi Korban Pemalakan

- 19 Desember 2020, 15:37 WIB
Tangkapan layar rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang pria berseragam ormas sedang memalak warteg di Jakarta Barat.
Tangkapan layar rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang pria berseragam ormas sedang memalak warteg di Jakarta Barat. /Devy Nindy Sari Ramadhan/ANTARA

PR BEKASI - Viral di media sosial aksi pemalakan yang dilakukan seorang pria berseragam ormas dan memakai senjata tajam terhadap lima pedagang di Kembangan, Jakarta Barat.

Menanggapi aksi tersebut, Kapolsek Kembangan, Kompol Imam Irawan mengatakan, menurut pengakuan pelaku, ada lima pedagang yang kerap menjadi sasaran.

"Menurut pengakuannya ada lima pedagang yang kerap menjadi sasaran mm, yakni warung makan, wedang ronde, warung pecel lele, pedagang ketoprak dan pedagang sate padang di Jalan H Kelik Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat," katanya, pada Jumat, 18 Desember 2020, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Pria Paruh Baya Ditemukan Tak Bernyawa di Bekasi Timur, Polisi Ungkap Penyebabnya

Menurut Imam, tersangka yang memalak warteg dengan seragam ormas adalah CR alias Tompel (28), yang berhasil ditangkap dalam waktu singkat berkat rekaman CCTV yang beredar di media sosial.

"Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, kami berhasil mengidentifikasi sosok pria yang berada di dalam video. Kami langsung amankan berikut dengan senjata tajam yang dibawa oleh pelaku," katanya.

Saat diperiksa, tersangka CR beraksi bersama AS alias Toyo (24) yang menunggu di motor saat CR memalak pedagang.

Baca Juga: Tuai Hujatan Usai Kritik Gaya Pacaran Leslar, Lutfi Agizal: Sebenarnya Gue Tuh Kesalnya Sama Netizen

Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus pelaku adalah memeras pedagang-pedagang dengan bekal seragam salah satu ormas.

Mereka pun selalu membawa senjata tajam untuk menakut-nakuti korban.

"Pelaku melakukan pemerasan terhadap korban dengan menggunakan pakaian seragam ormas dam membawa sebilah celurit dengan cara di tenteng," katanya.

Baca Juga: Michael Flynn: Donald Trump Bisa saja Gunakan Kekuatan Militer untuk Ubah Hasil Pilpres AS

Lebih lanjut, kata Imam, kejadian ini bermula ketika CR dan AS tengah minum-minuman keras di tempat mereka biasa berkumpul.

Ketika miras habis, mereka berniat kembali menambah minuman namun tak memiliki uang.

Akhirnya, mereka memutuskan untuk memeras beberapa pedagang. Berbekal sebilah celurit, mereka berangkat dengan satu motor untuk memalak para pedagang.

Baca Juga: Viral 3 Anak Kecil Ancam Jokowi dan Megawati, Ferdinand Hutahaean Singgung Kelompok Ini

Akibat perbuatannya, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Kembangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat Pasal Pasal 368 KUHP tentang pemerasan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp750 juta dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah