"Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat, baik pribadi maupun umum, diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan." demikian isi poin 3c Surat Edaran.***
"Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat, baik pribadi maupun umum, diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan." demikian isi poin 3c Surat Edaran.***
Editor: Ikbal Tawakal
Sumber: PMJ News