PSBB Transisi Diperpanjang, Anies Baswedan Minta Warga Jakarta Tidak Keluar Rumah Selama Liburan

- 21 Desember 2020, 11:00 WIB
Anies Baswedan menikmati akhir pekan dengan membaca buku berjudul "How Democracies Die" yang ditulis Steven Levitsky.
Anies Baswedan menikmati akhir pekan dengan membaca buku berjudul "How Democracies Die" yang ditulis Steven Levitsky. /Twitter @aniesbaswedan

Baca Juga: Bantah Vaksin Covid-19 Jenis Sinovac yang Paling Lemah, Ini Jawaban Jubir Vaksinasi dari BPOM

Salah satu yang menjadi fokus adalah kewajiban menyertakan hasil negatif rapid test antigen sebelum melakukan perjalanan.

Perjalanan via udara dan kereta api

Dalam poin tiga huruf c di Surat Edaran tertulis, seluruh perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta perjalanan antar kota antar provinsi di Pulau Jawa via udara dan kereta api wajib memiliki surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.

Baca Juga: Fadli Zon Minta Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya Dicopot, Begini Kata Muannas Alaidid

Artinya, ketentuan tersebut berlaku bagi mereka yang melakukan perjalanan dari dan ke wilayah DKI Jakarta.

Hasil rapid test tersebut maksimal digunakan 3 hari sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan yang dimaksud.

Perjalanan via darat dan laut

Baca Juga: Aksi 1812 Berbuntut Panjang, 7 Orang Simpatisan Riziekq Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam Surat Edaran tersebut, tertulis bahwa bahwa pelaku perjalanan antarkota antarprovinsi via darat, baik transportasi umum maupun pribadi, diimbau untuk melakukan rapid test antigen.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x