Baca Juga: Bantah Vaksin Covid-19 Jenis Sinovac yang Paling Lemah, Ini Jawaban Jubir Vaksinasi dari BPOM
Salah satu yang menjadi fokus adalah kewajiban menyertakan hasil negatif rapid test antigen sebelum melakukan perjalanan.
Perjalanan via udara dan kereta api
Dalam poin tiga huruf c di Surat Edaran tertulis, seluruh perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta perjalanan antar kota antar provinsi di Pulau Jawa via udara dan kereta api wajib memiliki surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.
Baca Juga: Fadli Zon Minta Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya Dicopot, Begini Kata Muannas Alaidid
Artinya, ketentuan tersebut berlaku bagi mereka yang melakukan perjalanan dari dan ke wilayah DKI Jakarta.
Hasil rapid test tersebut maksimal digunakan 3 hari sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan yang dimaksud.
Perjalanan via darat dan laut
Baca Juga: Aksi 1812 Berbuntut Panjang, 7 Orang Simpatisan Riziekq Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam Surat Edaran tersebut, tertulis bahwa bahwa pelaku perjalanan antarkota antarprovinsi via darat, baik transportasi umum maupun pribadi, diimbau untuk melakukan rapid test antigen.