PSBB Transisi Diperpanjang, Anies Baswedan Minta Warga Jakarta Tidak Keluar Rumah Selama Liburan

- 21 Desember 2020, 11:00 WIB
Anies Baswedan menikmati akhir pekan dengan membaca buku berjudul "How Democracies Die" yang ditulis Steven Levitsky.
Anies Baswedan menikmati akhir pekan dengan membaca buku berjudul "How Democracies Die" yang ditulis Steven Levitsky. /Twitter @aniesbaswedan

PR BEKASI - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi DKI Jakarta hingga dua minggu ke depan.

Terhitung sejak hari ini, Senin, 21 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021 mendatang.

Anies menyampaikan bahwa PSBB transisi kali ini berguna untuk mengontrol lonjakan kasus yang diakibatkan jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Baca Juga: Muncul Varian Covid-19 Baru, SBY Beri Pesan kepada Pemerintah untuk Selamatkan Indonesia

"Mobilitas penduduk ini akan kami pantau dan dikendalikan agar tak terjadi penularan, baik orang dari luar ke Jakarta maupun sebaliknya," katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

"Sehingga perlu bagi kita khususnya para keluarga di Jakarta untuk menahan diri tidak melakukan aktivitas liburan ke luar rumah, terlebih keluar dari Jakarta," sambungnya.

Dalam keterangan persnya juga dijelaskan bahwa kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta sejak 7 November 2020 memang telah mengalami peningkatan yang signifikan.

Baca Juga: Intip Rahasia Orang Berumur Panjang, Pakar Rekomendasikan 5 Jenis Makanan Ini

Bahkan beberapa kasus yang ditemukan, teridentifikasi setelah yang bersangkutan melakukan perjalanan ke luar Jakarta selama periode cuti bersama.

Oleh karena itu agar tidak mengulang kesalahan yang sama dan mengantisipasi lonjakan kasus baru, Anies Baswedan meminta agar warga Jakarta untuk menahan keinginannya keluar rumah selama libur panjang tersebut.

Khususnya bagi para keluarga ucap Anies, karena hingga saat ini di Jakarta, klaster keluargalah yang paling mendominasi kasus positif Covid-19.

Baca Juga: Sebut Terorisme Nodai Umat Islam, Musni Umar: Mereka Jangan Dibunuh, Proses secara Hukum

Menurut Anies, selain klaster keluarga, klaster perkantoran juga masih menjadi dua klaster terbesar yang menyumbang penambahan kasus Covid-19 di Jakarta.

"Kami mengimbau masing-masing dari kita untuk menahan diri tidak liburan ke luar rumah apalagi ke luar kota," kata Anies Baswedan.

Anies juga mengingatkan jangan sampai karena egois ingin berlibur keluar rumah malah tertular justru malah terinfeksi Covid-19 dan membahayakan anggota keluarga lainnya.

Baca Juga: Waspadai Kelompok Setengah Radikal, Ali Imron: Pemahaman Radikalisme di Indonesia Banyak Sekali

"Jangan sampai liburan yang senangnya mungkin hanya sementara malah membuat orang-orang yang kita sayangi beresiko terpapar Covid-19 dan membuat mereka bahkan kita, terpisah karena harus menjalani isolasi ataupun dirawat karena Covid-19," ujar Anies Baswedan.

Perlu diketahui, Satuan Tugas Penanganan dan Penanggulangan (Satgas) Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran terbaru terkait perjalanan orang selama masa libur Natal dan tahun baru.

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tersebut memuat tentang beragam syarat pelaku perjalanan dalam negeri, termasuk untuk mereka yang ingin keluar masuk DKI Jakarta.

Baca Juga: Bantah Vaksin Covid-19 Jenis Sinovac yang Paling Lemah, Ini Jawaban Jubir Vaksinasi dari BPOM

Salah satu yang menjadi fokus adalah kewajiban menyertakan hasil negatif rapid test antigen sebelum melakukan perjalanan.

Perjalanan via udara dan kereta api

Dalam poin tiga huruf c di Surat Edaran tertulis, seluruh perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta perjalanan antar kota antar provinsi di Pulau Jawa via udara dan kereta api wajib memiliki surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.

Baca Juga: Fadli Zon Minta Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya Dicopot, Begini Kata Muannas Alaidid

Artinya, ketentuan tersebut berlaku bagi mereka yang melakukan perjalanan dari dan ke wilayah DKI Jakarta.

Hasil rapid test tersebut maksimal digunakan 3 hari sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan yang dimaksud.

Perjalanan via darat dan laut

Baca Juga: Aksi 1812 Berbuntut Panjang, 7 Orang Simpatisan Riziekq Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam Surat Edaran tersebut, tertulis bahwa bahwa pelaku perjalanan antarkota antarprovinsi via darat, baik transportasi umum maupun pribadi, diimbau untuk melakukan rapid test antigen.

"Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat, baik pribadi maupun umum, diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan." demikian isi poin 3c Surat Edaran.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x