Riuh Sengekta Lahan Pesantren HRS vs PTPN VIII, Pengamat Anjurkan Proses Hukum Dijalankan

- 29 Desember 2020, 12:58 WIB
Jalan masuk menuju Markaz Syariah di Megamendung, Bogor.
Jalan masuk menuju Markaz Syariah di Megamendung, Bogor. //Yudhi Maulana/Isu Bogor

Dikatakan Redi, jika merujuk hukum agraria, maka yang siapa atau pihak yang memiliki bukti kepemilikan hak atas tanah lah yang berhak atas tanah dan dinyatakan sah kepemilikannya.

Baca Juga: Aa Gym Positif Terpapar Covid-19, Yusuf Mansur Berdoa: Semoga Beliau Diringankan Sekali oleh Allah

"Silakan bukti-bukti berupa surat tanah misal sertifikat HGU, hak milik, dokumen tertulis lainnya, termasuk saksi-saksi dihadirkan di persidangan pengadilan negeri," katanya.

Sementara itu, pandangan serupa juga diungkapkan oleh Pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad. Ia mengatakan penyelesaian dapat ditempuh melalui jalur mediasi, namun jika tidak mencapai titik temu, maka mekanisme hukum dapat dilakukan.

Diingatkannya agar sebaiknya melakukan mediasi terlebih dahulu secara profesional dan proporsional agar tidak menimbulkan konflik atau kontroversi.  

Baca Juga: Airlangga Hartanto Optimistis UU Cipta Kerja dan Program PEN Dorong Ekonomi Indonesia Kian Membaik

"Masing-masing pihak dapat menggunakan dokumen surat-surat dan saksi-saksi yang menunjukkan bahwa hak atas tanah tersebut. Bukti tersebut dapat dijadikan dasar untuk menilai pihak yang paling berhak atas tanah tersebut," kata Suparji.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x