Jokowi Tegaskan untuk Tidak Beli Rokok dari Dana Bansos Covid-19

- 29 Desember 2020, 18:17 WIB
Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta.
Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta. /ANTARA/Aprillio Akbar/ANTARA

PR BEKASI – Presiden Joko Widodo secara tegas dan jelas menyatakan bahwa bantuan sosial (bansos) Covid-19 tidak untuk dibelikan rokok.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjirr Effendy.

"Bapak Presiden tadi sudah mewanti-wanti untuk tidak digunakan membeli rokok. Sekali lagi jadi bantuan ini tidak boleh sama sekali untuk digunakan membeli rokok sesuai arahan dari bapak presiden," kata Muhadjir Effendy, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara, Selasa, 29 Desember 2020.

Baca Juga: Teliti Mutasi Baru Virus Corona, Pemerintah koordinasikan Laboratorium Lakukan Pengurutan Genom

Hal tersebut disampaikan seusai mengikuti rapat terbatas dengan topik "Persiapan Penyaluran Bantuan Sosial Tahun 2021" yang dipimpin langsung Jokowi.

Berhubungan dengan hal tersebut, pemerintah rencannya akan mulai membagikan berbagai skema bantuan sosial itu pada 4 Januari 2021 mendatang.

Muhadjir pun meminta kepada keluarga penerima manfaat bantuan tersebut, terutama untuk memenuhi kebutuhan yang berkaitan langsung dengan pangan.

Baca Juga: Tiba-tiba Titip Pesan untuk Rekan-rekannya, Mantan Jubir: KPK Kembali Hidup, Bukan Sekadar Berdenyut

Intruksi tersebut menurut Muhadjir sesuai dengan pedoman yang telah diterbitkan oleh Kementerian Sosial.

Sejumlah bantuan yang akan disalurkan pun antara lain Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk 18.8 juta penerima.

Dengan indeks penerima manfaat Rp200.000 per bulan untuk periode Januari sampai dengan Desember nanti.

Baca Juga: Prediksi Liga Inggris Malam Ini, Brighton Vs Arsenal: Meriam London yang Inkonsistensi

Selanjutnya untuk Program Bantuan Sosial Tunai (BST) pada 2021 ditargetkan untuk 10 juta orang penerima.

Di sini termasuk juga yang ada di Jabodetabek yang akan disalurkan oleh PT Pos Indonesia dengan indeks bantuan per bulannya adalah Rp300.000 bagi setiap penerima manfaat pada Januari hingga April 2021.

Masi ada juga Program Keluarga Harapan (PKH) yang ditujukan untuk 10 juta penerima manfaat dengan penyalur bank himbara yang akan diberikan dalam 4 tahap yaitu Januari, April, Juli dan Oktober.

Baca Juga: Terungkap Sosok MYD Ternyata Michael Yukinobu Defretes, Polisi Akan Panggil Bersamaan dengan Gisel

Tri Rismaharini selaku Menteri Sosial, akan membuat sistem yang nantinya akan mengontrol penerima bantuan supaya tidak menggunakan uang bantuan untuk membeli rokok.

"Kami akan pantau, kami akan pantau karena Insya Allah bulan Februari kami sudah akan menyiapkan alat agar kami mengetahui belanja apa saja yang akan digunakan, dengan uang itu dibelanjakan untuk apa saja," kata Risma.

Risma berharap sekali untuk bantuan kali ini lebih tepat guna dan jangan sampai dibelanjakan barang yang malah akan merusak kesehatan.

Baca Juga: Tertawa Lihat Risma Blusukan di Jakarta Bagai Wali Kota, Rocky Gerung: Menteri Itu Gak Boleh Begitu

Secara jelas, Risma pun kedepan akan melakukan evaluasi secara rutin.

"Intruksi Bapak Presiden adalah tidak ada penggunaan untuk membeli rokok, kami akan bicarakan bila hal itu terjadi kami akan lakukan evaluasi untuk penerima bantuan tersebut." ucap Risma.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah