FPI Berencana Gelar Konferensi Pers di Petamburan, Polisi: Tidak Boleh, Sudah Tidak Ada Kewenangan

- 30 Desember 2020, 19:30 WIB
Petugas gabungan dari TNI dan Polri mencopot atribut FPI di Jalan Petamburan III setelah pemerintah pusat melarang kegiatan FPI.
Petugas gabungan dari TNI dan Polri mencopot atribut FPI di Jalan Petamburan III setelah pemerintah pusat melarang kegiatan FPI. /ANTARA/Livia Kristianti

PR BEKASI – Front Pembela Islam (FPI) berencana membuat konferensi pers untuk menanggapi pelarangan kegiatan FPI oleh pemerintah pusat. 

Namun Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Heru Novianto melarang FPI melakukan konferensi pers di markasnya di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat. 

“Tidak boleh. Karena mereka sudah tidak ada kewenangan lagi dan tidak ada legalnya lagi. Artinya tidak diizinkan beraktivitas,” kata Heru di kepada wartawan di Jalan Petamburan dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Rabu, 30 Desember 2020.

Baca Juga: Mulai Besok! 94 Fasum dan Ruas Jalan di Jakarta Ini Ditutup Jelang Pergantian Tahun

Pasca keluarnya Surat Keputusan Bersama (SKB), Polri beserta TNI bergegas ke Jalan Petamburan III yang merupakan markas FPI guna mengimbau masyarakat untuk mencopot atribut FPI. 

Selain petugas gabungan pun mengecek kegiatan di Kantor Sekretariat DPP FPI. 

“Kami meyakinkan bahwa markas ini tidak ada aktivitas dan tidak ada kegiatan lagi. Kami, saya dan Dandim akan selalu mengawasi,” ujar Heru. 

Baca Juga: Tak Hanya Kegiatannya, DPR Juga Dukung Pemerintah Larang Penggunaan Simbol FPI

“Bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangi akan kita tegakan,” katanya. 

Diberitakan sebelumnya, pembubaran dan pelarangan FPI di Indonesia disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD dalam keterangan pers yang di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta pada Rabu, 30 Desember 2020.

“Sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping, provokasi dan sebagainya,” kata Mahfud MD.

Baca Juga: Pembubaran FPI Mirip Kebijakan Soeharto kepada PKI, Dandhy: Akan Selalu Ada yang Bertepuk Tangan

Mahfud menuturkan bahwa pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa. 

Mahfud MD menuturkan bahwa keputusan pelarangan aktivitas FPI tertuang dalam SKB nomor 220-4780 yang ditanda tangani oleh enam pejabat tertinggi di kementerian lembaga.

Keenam pejabat tertinggi itu, yakni Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G Plate, Jaksa Agung Burhanuddin, Kepala Kepolisian Indonesia Jenderal Pol Idham Aziz dan Kepala BNPT Komisaris Jenderal Pol Boy Rafly Amar.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x