Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan, karena FPI tak lagi mempunyai ‘legal standing’, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Mahfud MD saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020.
Mahfud MD menejelaskan bahwa secara de jure FPI telah bubar sebagai ormas. Ia juga menerangkan walaupun demikian, nyatanya FPI tetap melakukan segala aktivitasnya tanpa memiliki legal standing.
Dalam pernyataannya, Mahfud MD juga menyebutkan terkait pelanggaran hukum lainnya yang dilakukan oleh FPI.
Baca Juga: Perayaan Tahun Baru Jakarta Dilarang, Riza Patria Sebut Ada Pengetatan Mulai Pukul 7 Malam
Lanjutnya, FPI juga melanggar ketertiban, keamanan, dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, "sweeping” secara sepihak, provokasi, dan lainnya.
Mahfud MD menyebutkan keputusan pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK, tertanggal 23 Desember 2014.***