Soroti Pelarangan FPI oleh Negara, Profesor Monash Australia: Saya Tak Pernah Setuju 3 Hal Ini

- 1 Januari 2021, 13:33 WIB
Ariel Heryanto (kanan) turut mengomentari pembubaran FPI (kiri).
Ariel Heryanto (kanan) turut mengomentari pembubaran FPI (kiri). /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

PR BEKASI - Profesor Emeritus dari Universitas Monash Australia, Ariel Heryanto menyampaikan pendapatnya terkait pembubaran dan pelarangan ormas Front Pembela Islam (FPI).

Ariel Heryanto mengungkapkan pandangan ketidaksetujuannya terkait pembubaran FPI.

"Saya tak pernah setuju," tutur Ariel Heryanto dalam akun Twitter nya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Jumat, 1 Desember 2021.

Baca Juga: Ditentang Pihak Gereja, RUU Aborsi Tetap Dilegalkan oleh Senat Argentina

Ariel Heryanto menilai pelarangan tersebut tidak masalah kecuali jika telah terbukti melanggar hukum.

"Pelarangan ormas oleh negara, kecuali terbukti di pengadilan mereka telah melanggar hukum," kata Ariel Heryanto.

Ia juga mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap ormas yang melanggar hukum dan dibiarkan oleh negara hingga pembentukan ormas yang disponsori negara namun untuk kekerasan.

"Pelanggaran hukum oleh ormas yang dibiarkan oleh negara bertahun-tahun dan pembetukan ormas yang dibina, direstui atau disponsori negara untuk melakukan kekerasan," ucap Ariel Heryanto.

Baca Juga: Hubungannya Seringkali Tidak Baik, Turki Ingin 'Rujuk' dengan AS di Bawah Pimpinan Joe Biden

Diberitakan sebelumnya, keputusan untuk membubarkan dan melarang organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) telah diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Pengumuman itu disampaikan Mahfud MD melalui keterangan pers dalam kantor Kemenko Polhukam, Jakarta pada Rabu, 30 Desember 2020.

"Bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping, provokasi dan sebagainya," tutur Mahfud MD.

Baca Juga: Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya WNI, Hendropriyono: Mereka Orang yang Mabuk oleh Mimpinya Sendiri

Selain itu, Mahfud MD juga menjabarkan bahwa keputusan tersebut tertuang dalam Perppu dan putusan MK.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ucap Mahfud MD.

Oleh karena itu, Mahfud MD menegaskan jika ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, maka aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah dapat menganggap tidak ada dan harus ditolak.

Baca Juga: Gratis! Tinggal 2 Hari Lagi, Segera Daftar Pelatihan Balai Kemnaker Bekasi

"Pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT," kata Mahfud MD.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x