Eks Pentolan FPI Dirikan Front Persatuan Islam, Mahfud MD: Boleh, Asal Tidak Melanggar Hukum

- 1 Januari 2021, 17:24 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi berdirinya Front Persatuan Islam.
Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi berdirinya Front Persatuan Islam. /ANTARA/HO-Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan Kemenko Polhukam/

Kemudian, PNI berfusi melahirkan PDI dan melahirkan PDI Perjuangan, Barisan Banteng Muda, dan sebagainya.

"Nahdlatul Ulama (NU) pernah pecah dan pernah melahirkan KPP-NU, juga tidak ditindak sampai bubar sendiri," ujar Mahfud MD.

Baca Juga: Soal Tuduhan Jual Aset Rizky Febian, Pengacara Teddy: Itu Mustahil, Gak Mungkin, Caranya Gimana?

Mahfud MD menegaskan, secara hukum dan konstitusi, tidak ada yang bisa melarang orang untuk berserikat dan berkumpul.

"Itu tak menjadi masalah asalkan tidak melanggar hukum dan menganggu ketentraman dan ketertiban umum. Secara hukum alam, yang bagus akan tumbuh, yang tidak bagus akan layu, baik yang lama maupun yang baru," kata Mahfud MD.

Mahfud MD juga mengatakan, hingga kini kurang lebih ada 440.000 ormas dan perkumpulan di Indonesia.

Baca Juga: Rizky Febian Sebut Teddy Tak Punya Hak atas Warisan Lina, Pengacara Teddy: Belajar lagi Hukum Waris!

Sebelumnya, sejumlah tokoh eks pentolan FPI langsung mendeklarasikan Front Persatuan Islam setelah Front Pembela Islam dinyatakan sebagai organisasi terlarang.

Kuasa hukum Front Persatuan Islam, Aziz Yanuar pun membenarkan bahwa Front Persatuan Islam telah melakukan deklarasi.

"Benar, sudah dideklarasikan. Saya sendiri sebagai kuasa hukum Front Persatuan Islam," kata Aziz Yanuar di Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x