Soroti Isi Maklumat Kapolri terkait Kebebasan Informasi, Rachland Nashidik Singgung Masa Soeharto

- 2 Januari 2021, 16:46 WIB
Politisi Partai Demokrasi, Rachland Nashidik.
Politisi Partai Demokrasi, Rachland Nashidik. /Facebook/Rachland Nashidik

PR BEKASI – Pendiri Perhimpungan Pendidikan Demokrasi (P2D) Rachland Nashidik ikut menanggapi terbitnya Maklumat Kapolri bernomor Mak/1/I/2021.

Dalam Maklumat Kapolri tersebut tertuang empat hal terkait Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Salah satu Pasal di dalamnya yaitu Pasal 2d yang tertulis 'masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial', menuai polemik karena dianggap menjadi ancaman dalam tugas jurnalis dalam mencari hingga menyebarkan berita.

Baca Juga: Komentari Pasal 2d Maklumat Kapolri, Lemkapi: Tidak Akan Pernah Menyasar Karya Jurnalistik

Sejak menjadi aktivis di masa Presiden Soeharto, Rachland Nashidik mengaku baru kali ini mendengar Maklumat Kapolri. 

“Sejak melek politik, sebagai aktivis mahasiswa di masa Soeharto, baru kini saya mendengar “Maklumat Kapolri,” kata Rachland Nashidik dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @RachlandNashidik, Sabtu, 2 Januari 2021. 

Rachland Nashidik mempertanyakan isi maklumat tersebut yang membatasi hak asasi atas informasi. 

Menurutnya pembatasan hak asasi atas informasi hanya dapat dilakukan melalui Undang-Undang. Hal itu pun baru bisa dilakukan dengan tidak melanggar konstitusi.

“Apakah isinya membatasi dengan sanksi hak asasi atas informasi? Sebab setahu saya, pembatasan hak harus melalui UU. Itu pun hanya boleh sepanjang tak menabrak konstitusi,” ujar Rachland Nashidik.

Dalam cuitan berikutnya, Rachland Nashidik membagikan bunyi dari pasal 28F UUD 1945 mengenai hak warga negara memperoleh informasi.

Baca Juga: Kecewa hingga Bongkar Masa Lalu Natalius Pigai, AM Hendropriyono: Kamu Berubah 180 Derajat

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran...”(Pasal 28f  UUD 1945),” kata Rachland Nashidik. 

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Idham Aziz telah menerbitkan Maklumat Kepala Kepolisian Indonesia Nomor: Mak/1/I/2021 Tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Isla (FPI) yang tertanggal sejak 1 Januari 2021.

Dikeluarkannya maklumat tersebut sebagai upaya untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan Keputusan Bersama Tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

Baca Juga: Baskara Mahendra Jalani Isolasi Mandiri, Sherina Munaf Tulis Pesan Menyentuh untuk sang Suami

Aziz menyampaikan maklumat itu diterbitkan dalam rangka mencegah masyarakat agar tidak terlibat secara langsung maupun tidak dalam mendukung dan memberikan fasilitas kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI. 

Masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan kepada aparat yang berwenang jika menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI, serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.***

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah