Ada Aturan Ungkap Identitas Pelaku Kejahatan Seksual di PP Kebiri, KPAI: Dampaknya pada Keluarga

- 4 Januari 2021, 18:46 WIB
 Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti. / Instagram.com/@retno_listyarti13

Namun, ia mengatakan tujuan pemerintah mengumumkan identitas pelaku agar masyarakat lebih waspada sehingga bisa mengurangi risiko terjadinya kasus yang sama.

Berbeda dengan Eropa, identitas para pelaku kejahatan seksual pada anak tidak diumumkan seperti halnya di Indonesia.

Baca Juga: Cek Fakta: Gus Yaqut Menggila, Sertifikasi Halal Dikabarkan Dipegang PT Surveyor Indonesia Bukan MUI

Di Benua Biru, pelaku dipasangkan sebuah cip sehingga ketika menuju suatu daerah akan terus terpantau.

Misalnya pelaku tersebut dari Belgia lalu berpindah ke Inggris maka otoritas setempat akan memberitahu bahwa ada pedofil yang menuju negara itu agar mewaspadai aktivitasnya.

"Jadi, setibanya di negara tujuan dia tidak dibolehkan menjadi guru, bekerja dan ditempatkan di bangsal anak di rumah sakit atau bekerja yang berkaitan langsung dengan anak-anak," kata Retno Listyarti.

Baca Juga: Hilang dari Publik, Ternyata Kebijakan Ini yang Dikritik Jack Ma terhadap Pemerintah China

Secara umum, sebagai manusia, pelaku tadi tetap diberi ruang untuk hidup dan bekerja, tapi tidak diberi akses yang bersentuhan dengan anak-anak karena dikhawatirkan kembali mengulangi perbuatan yang sama.

Menurut Retno, cara yang dilakukan Eropa lebih efektif guna mencegah perbuatan kejahatan seksual pada anak dibanding mengumumkan identitas pelaku kepada publik seperti yang diterapkan Indonesia.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah