Polisi Berhasil Ringkus Kuli Transaksi Senjata dan Amunisi untuk KKB Intan Jaya

- 5 Januari 2021, 21:46 WIB
Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw  menunjukan foto  Naftali Tipagau alias Niel Tipagau alias Nataniel Tipagau.
Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw menunjukan foto Naftali Tipagau alias Niel Tipagau alias Nataniel Tipagau. /ANTARA/HO/Humas Pola Papua/

Pada 12 November 2020, tersangka kembali melakukan transaksi jual beli senjata dan amunisi bersama-sama dengan Lingkar di Kabupaten Nabire, dan kembali berhasil melarikan diri sedangkan Lingkar ditangkap.

"Tersangka juga aktif dalam organisasi KNPB (Komite Nasional Papua Barat) dengan jabatan sebagai sekretaris umum KNPB wilayah Kabupaten Intan Jaya," katanya.

Baca Juga: FPI Baru Ogah Daftarkan Diri, Polri: Apapun Namanya, jika Tak Taat Ada Kewenangan Buat Dibubarkan

"(Naftali) aktif melakukan propaganda dengan mengangkat isu-isu pelanggaran HAM yang dilakukan aparat keamanan di media sosial dalam mendukung upaya penolakan Otsus Jilid II dan pelaksanaan mogok sipil nasional 2021," tuturnya.

Dia menambahkan, saat ditangkap disita satu unit handphone, empat buah flashdisk dan satu lembar surat yang ditulis tangan dari KKB Intan Jaya ditujukan kepada Bupati Paniai.

Tersangka dijerat dengan pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPIDANA, jelas Kapolda Papua Irjen Pol Waterpauw.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah