'Bongkar' Kasus Korupsi yang Kini Ditangani KPK, Boyamin Saiman: Seharusnya Ikuti Kejaksaan Agung

- 9 Januari 2021, 07:39 WIB
Boyamin Saiman (kiri) menyatakan kasus Djoko Tjandra belum selesai karena king maker belum tersentuh di kanal Youtube Karni Ilyas (kanan).
Boyamin Saiman (kiri) menyatakan kasus Djoko Tjandra belum selesai karena king maker belum tersentuh di kanal Youtube Karni Ilyas (kanan). /YouTube/Karni Ilyas Club

PR BEKASI - Aktivis anti-korupsi Boyamin Saiman mengatakan kalau kasus dari Djoko Tjandra masih belum selesai karena king maker kasus tersebut belum tersentuh.

Boyamin Saiman menyatakan di dalam dokumen yang menjadi bukti kasus Djoko Tjandra, memang disebutkan soal adanya king maker.

"Ada, di dalam dokumen memang ada King Maker itu. Nanti kalau enam bulan lagi tidak diproses saya gugat praperadilan," kata Boyamin Saiman, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat.Bekasi.com dari kanal Youtube Karni Ilyas pada Sabtu, 9 Januari 2021.

Baca Juga: Apresiasi Pelaporan Fadli Zon ke Polisi, Habib Husin: Hikmah Kelakuan Wakil Rakyat yang Tak Senonoh 

Dia menambahkan jika sudah menjadi barang bukti maka isi dari dokumen yang berjumlah 200 halaman itu harus dibuka semua.

Boyamin Saiman menyampaikan kalau dia bisa mempublikasikan dokumen tersebut melalui teman-temanya yang memiliki media sosial, lalu masyarakat dapat membaca alur kasus setelah dia melakukan gugatan ke praperadilan.

"Nanti bisa menggambarkan oh King Maker ternyata ini," ujar Boyamin Saiman.

Kemudian terkait kasus bansos, menurutnya, masih banyak yang belum dituntaskan.

Tersangka dalam kasus bansos tersebut baru dikenakan pasal suap, sementara Boyamin menilai Pasal 2 dan Pasal 3 juga masuk ke dalam kasus itu karena kasus terencana.

Baca Juga: Manfaatkan Hari Terakhirnya Langgar Aturan Fosil, Donald Trump Izinkan Pengeboran Minyak di Artik 

"Soal benur tadi juga begitu, diproses dengan Pasal 2 dan Pasal 3, paling utama dikenakan pencucian uang. Supaya nanti pemberatan hukuman itu paling tidak minimal 20 tahun akan kena semua," ucap Boyamin.

Dia menjelaskan seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengikuti Kejaksaan Agung, yang saat kasus Jiwasraya tersangka bisa dijerat hukum hingga seumur hidup.

Boyamin mencatat hukuman di KPK rata-rata masih hanya selama dua hingga lima tahun penjara, dalam hal ini posisi KPK kalah dari Kejaksaan Agung yang menuntut tinggi para pelaku korupsi.

"Mereka punya skema kalau ini korupsinya sekian berapa tahun, terus kemudian tidak mengaku berapa tahun, kalau dirumuskan dari skema-skema itu minimal 12 tahun," kata Boyamin.

Baca Juga: Kemnaker Sahkan UMP Tiap Provinsi, Tertinggi di Jakarta dan Terendah di DIY Yogyakarta 

Berdasarkan hal itu, dia mendorong KPK untuk mempunyai skema dan juga rumus seperti itu sehingga hukuman tidak hanya sampai lima atau enam karena itu sudah tidak ada efeknya.

Boyamin melanjutkan, pada kasus pemberantasan korupsi harus ada recovery aset terhadapnya.

"Kejaksaan Agung dalam kasus Jiwasraya kemarin karena saya ikut berproses terus tau persis cara menyita dan memasukkan data misalnya perusahaan tambang batu bara dan segala macam. Di situ diperiksa semua maka bisa dibuat promosi oleh Kejaksaan Agung saat ini," ujarnya.

Kejaksaan Agung dapat menyita aset sebanyak Rp18 triliun dari kerugian yang mencapai Rp30 Triliun.

Baca Juga: Semangati Pelaku UMKM dengan Bantuan Modal Kerja, Jokowi: Ada Satu Titik, Kita Akan Kembali 

Boyamin berharap KPK juga dapat melakukan hal yang sama dengan Kejaksaan Agung terhadap kasus korupsi yang ditanganinya.

"Kalau benur yang belum tuntasnya ya itu tadi misalnya beberapa yang mendapat aliran dana, kalau dikenakan pencucian uang kan otomatis. Nanti kalau tidak diproses saya buka praperadilan lagi biar terbuka," ucapnya.

Boyamin menuturkan kalau informasi itu totalnya seratus, maka dia hanya membuka 40 persen di awal, dan sisa 60 persen dari informasi tersebut untuk jatah praperadilan.

"Supaya tidak dituntut pencemaran nama baik," kata Boyamin Saiman.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: YouTube Karni Ilyas Club


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x