HRS 'Borong' Status Tersangka, Christ Wamea: Beliau Diobok-obok Seperti Lakukan Kejahatan Luar Biasa

- 11 Januari 2021, 18:57 WIB
Habib Rizieq Shihab (HRS) kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Habib Rizieq Shihab (HRS) kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. /ANTARA FOTO/Fauzan/foc/aa./

PR BEKASI - Tokoh asal Papua, Christ Wamea turut angkat bicara terkait status tersangka yang kembali didapat Habib Rizieq Shihab (HRS).

Seperti diketahui, sebelumnya Habib Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan dan Megamendung.

Kini, Habib Rizieq kembali menjadi tersangka terkait kasus dugaan menghalangi kerja Satuan Tugas Penanganan Covid-19 oleh Rumah Sakit (RS) UMMI, Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: 'Sentil' Teddy Gusnaidi, Ossy Dermawan Beberkan Fakta Terkait 10 Tahun Masa Pemerintahan SBY

Menurut Christ Wamea, seandainya peristiwa penjemputan di Bandara Soekarno-harta juga ikut diusut, pasti Habib Rizieq jadi tersangka juga.

"Di Petamburan jadi tersangka. Di Megamendung jadi tersangka. Di RS UMMI Bogor jadi tersangka. Seandainya penjemputan Bandara diproses lagi, pasti tersangka lagi," kata Christ Wamea, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @PutraWadapi, Senin, 11 Januari 2021.

Christ Wamea pun ikut merasa kasihan karena semua kasus lama Habib Rizieq dibuka kembali.

"Rekening semua diblokir. Kasus lama semua dibuka kembali. Kasihan Pak HRS," ujar Christ Wamea.

Baca Juga: Soal Skandal Fadli Zon, Habib Husin: Ini Delik Umum, Tak Ada yang Laporkan pun Polisi Bisa Menangkap

Cristh Wamea menuturkan, selama ini Habib Rizieq tak pernah terlibat dalam kasus kejahatan luar biasa, seperti terorisme, narkoba, dan korupsi.

Namun, saat ini dirinya melihat Habib Rizieq tengah diperlakukan seperti pelaku kejahatan luar biasa.

Hal itu terlihat, dari ditetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka sejumlah kasus yang berbeda.

"Terorisme, narkoba, dan korupsi adalah tiga kejahatan luar biasa. Pak HRS tidak pernah terlibat di tiga kejahatan ini. Tapi sekarang beliau diobok-obok seperti melakukan kejahatan luar biasa. Tersangka di sana-sini. Allah pasti melindungi hambanya yang setia kepada-Nya," tutur Christ Wamea.

Baca Juga: Rohimah Tetap Ingin Cerai dan Tak Mau Dipoligami, Kiwil: Hidup Gue Sudah Hancur dan Berantakan

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam penyidikan kasus dugaan menghalangi kerja Satuan Tugas Penanganan Covid-19 oleh RS UMMI, Bogor, Jawa Barat atas pelayanan kesehatan risiko Covid-19 terhadap Habib Rizieq.

Tiga tersangka tersebut adalah Habib Rizieq, Direktur Utama RS UMMI dr. Andi Tatat, dan menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 8 Januari 2021 lalu.

Baca Juga: Merasa Terpukul dan Stres karena Kasus Video Syur Bersama Gisel, MYD: Papa Saya Sampai Jatuh Sakit

Kasus ini bermula saat Habib Rizieq menjalani tes swab di RS UMMI yang dilakukan oleh tim MER-C secara diam-diam.

Namun, Habib Rizieq yang masih menjalani observasi memutuskan pergi dari RS UMMI, meski pihak RS UMMI sudah memintanya untuk tidak pergi karena pemeriksaan belum selesai.

Lantas, Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan Dirut RS UMMI dr. Andi Tatat ke Polres Bogor, karena dinilai tidak transparan dan tidak kooperatif saat diminta memberikan penjelasan mengenai hasil swab Habib Rizieq.***

Editor: Rika Fitrisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah