Diduga Ada Indikasi TPPU, Pakar Sebut Pemblokiran Sementara Rekening FPI Proses Wajar

- 13 Januari 2021, 10:41 WIB
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji.
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji. /ANTARA/Puspa Perwitasari/wsj/aa/

Dalam hal ini, kata Yenti penyidik bisa memerintahkan bank sebagai pihak pelapor untuk melakukan penundaan transaksi terhadap harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga dari hasil kejahatan.

"Hasil tindak pidana itu apa? Sesuai dengan pasal 2 ayat (1) yaitu ada 26 jenis dan semua kejahatan yang pidananya 4 tahun dan lebih," tuturnya.

Kemudian pada ayat (2) lanjut dia harta kekayaan yang diketahui atau diduga akan digunakan dan atau digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme, organisasi terorisme, atau teroris perseorangan disamakan dengan tindak pidana sebagaimana ayat (1) yaitu terorisme.

Baca Juga: Ingatkan Masyarakat Indonesia agar Tak Berkiblat ke Xi Jinping China, Amien Rais: Komunis Itu Haram

Dia menambahkan jika semua dilakukan sesuai aturan yang ada, tidak apa-apa penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening orang-orang mantan FPI itu dilakukan, walaupun nantinya terbukti bukan hasil kejahatan.

"Ini untuk penghentian transaksi. Berdasar Pasal 45 tidak kena aturan rahasia dan kode etik. Boleh." katanya.****

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x