Kasus Covid-19 Makin Parah Saat PPKM Jawa-Bali, LK2PK Beri Catatan untuk 2 Minggu ke Depan

- 22 Januari 2021, 09:14 WIB
Sejumlah pengunjung mencuci tangan sebelum memasuki IKEA, Kota Tangerang, Banten, Selasa 19 Januari 2021. Selama Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), tempat tersebut memberlakukan pembatasan jam operasional hingga jam 19.00 WIB serta memberlakukan pengurangan jumlah pengunjung yaitu sebanyak 1.200 orang dari total kapasitas 4.000 orang.
Sejumlah pengunjung mencuci tangan sebelum memasuki IKEA, Kota Tangerang, Banten, Selasa 19 Januari 2021. Selama Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), tempat tersebut memberlakukan pembatasan jam operasional hingga jam 19.00 WIB serta memberlakukan pengurangan jumlah pengunjung yaitu sebanyak 1.200 orang dari total kapasitas 4.000 orang. /FAUZAN/ANTARA FOTO

Baca Juga: Hentikan Penyelidikan Kasus Raffi Ahmad, Polisi Sebut Ada Unsur Spontanitas

Dengan demikian, kebutuhan ekonomi tidak menjadi alasan masyarakat melanggar pembatasan yang diberlakukan. 

“Seiring pembatasan mobilitas, testing, tracing harus terus digencarkan,” ujarnya. 

Hal itu dilakukan sembari menunggu proses vaksinasi Covid-19 yang telah dimulai. 

“Sambil menunggu distribusi dan penyuntikan vaksin selesai,” tuturnya. 

Baca Juga: Hentikan Penyelidikan Kasus Raffi Ahmad, Polisi Sebut Ada Unsur Spontanitas

Pemerintah resmi memperpanjang PPKM hingga 2021 di Jawa-Bali. PPKM tahap kedua terdapat sejumlah perubahan. 

Untuk sektor mall dan restoran boleh beroperasi lebih lama, dari sebelumnya hanya sampai pukul 7 malam, menjadi hingga pukul 8 malam.

Sementara kebijakan lain tetap sama seperti, sektor perkantoran harus menerapkan 75 persen karyawan kerja di rumah atau work from home (WFH).

Kemudian makan di restoran maksimal 25 persen dari kapasitas dan take away tetap diizinkan. 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x