Kasus Covid-19 Makin Parah Saat PPKM Jawa-Bali, LK2PK Beri Catatan untuk 2 Minggu ke Depan

- 22 Januari 2021, 09:14 WIB
Sejumlah pengunjung mencuci tangan sebelum memasuki IKEA, Kota Tangerang, Banten, Selasa 19 Januari 2021. Selama Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), tempat tersebut memberlakukan pembatasan jam operasional hingga jam 19.00 WIB serta memberlakukan pengurangan jumlah pengunjung yaitu sebanyak 1.200 orang dari total kapasitas 4.000 orang.
Sejumlah pengunjung mencuci tangan sebelum memasuki IKEA, Kota Tangerang, Banten, Selasa 19 Januari 2021. Selama Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), tempat tersebut memberlakukan pembatasan jam operasional hingga jam 19.00 WIB serta memberlakukan pengurangan jumlah pengunjung yaitu sebanyak 1.200 orang dari total kapasitas 4.000 orang. /FAUZAN/ANTARA FOTO

PR BEKASI – Lembaga Kajian dan Konsultasi Pembangunan Kesehatan (LK2PK) memberikan catatan terhadap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.

Dalam keterangan tertulisnya, Direktur Eksekutif LK2PK dr Ardiansyah Bahar mengatakan bahwa PPKM adalah salah satu upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat. 

Meningkatnya kasus Covid-19 pada masa PPKM perlu dilakukan evaluasi dan menjadi catatan.

Hal tersebut perlu dilakukan agar perpanjangan PPKM Jawa-Bali dapat berlangsung maksimal guna menekan penyebaran kasus Covid-19. 

Baca Juga: Alami Kekalahan Kandang Pertama Sejak 2017, Juergen Klopp Minta Pemain Liverpool Berubah

“Tapi, saya pribadi melihat yang bermasalah bukan pada kebijakannya, tapi penerapannya yang tidak seketat saat PSBB,” kata Ardiansyah sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Jumat, 22 Januari 2021.

Ia menyampaikan bahwa pembatasan menjadi sebuah keharusan dalam mencegah mobilisasi orang-orang agar tidak menyebabkan Covid-19 terus meningkat. 

“Tapi, pembatasan tanpa adanya kompensasi tentu kurang bijak,” ujarnya. 

Oleh karena itu, ujarnya, semua sumber daya harus dikerahkan untuk membantu masyarakat yang aktivitasnya dibatasi. 

Baca Juga: Hentikan Penyelidikan Kasus Raffi Ahmad, Polisi Sebut Ada Unsur Spontanitas

Dengan demikian, kebutuhan ekonomi tidak menjadi alasan masyarakat melanggar pembatasan yang diberlakukan. 

“Seiring pembatasan mobilitas, testing, tracing harus terus digencarkan,” ujarnya. 

Hal itu dilakukan sembari menunggu proses vaksinasi Covid-19 yang telah dimulai. 

“Sambil menunggu distribusi dan penyuntikan vaksin selesai,” tuturnya. 

Baca Juga: Hentikan Penyelidikan Kasus Raffi Ahmad, Polisi Sebut Ada Unsur Spontanitas

Pemerintah resmi memperpanjang PPKM hingga 2021 di Jawa-Bali. PPKM tahap kedua terdapat sejumlah perubahan. 

Untuk sektor mall dan restoran boleh beroperasi lebih lama, dari sebelumnya hanya sampai pukul 7 malam, menjadi hingga pukul 8 malam.

Sementara kebijakan lain tetap sama seperti, sektor perkantoran harus menerapkan 75 persen karyawan kerja di rumah atau work from home (WFH).

Kemudian makan di restoran maksimal 25 persen dari kapasitas dan take away tetap diizinkan. 

Baca Juga: Cek Fakta: Gelang Power Balance yang Dulu Pernah Ramai Dikabarkan Ampuh Obati Covid-19

Lalu sektor konstruksi tetap berjalan dan tempat ibadah diizinkan dengan maksimum 50 persen dari kapasitas. 

Terakhir, fasilitas umum dan transportasi diatur masing-masing pemerintah daerah (pemda).

Diingatkan agar masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dimulai dari memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak minimal satu meter, dan menghindari kerumunan.

PPKM berlaku di tujuh provinsi, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Dari ketujuh provinsi tu, hanya Banten dan Yogyakarta yang mengalami penurunan kasus Covid-19.*** 

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x