Soroti Perpres 7 Tahun 2021 'Buatan' Jokowi, Profesor Monash Australia: Sudahkah Kita Belajar dari era Orba?

- 24 Januari 2021, 20:00 WIB
Ariel Heryanto (kanan) soroti Perpres 7/20221 yang diterbitkan Jokowi (kiri)
Ariel Heryanto (kanan) soroti Perpres 7/20221 yang diterbitkan Jokowi (kiri) /Kolase foto dari Setkab dan Twitter @ariel_heryanto

PR BEKASI - Presiden RI Joko Widodo sudah menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Perpres tersebut diterbitkan pada Minggu, 17 Januari 2021 lalu.

Perpres tersebut diterbitkan dengan pertimbangan cukup banyak ancaman ekstremisme berbasis kekerasan, yang dapat mengarah pada aksi terorisme di Indonesia.

Ancaman ekstremisme tersebut dinilai telah menciptakan kondisi yang rawan serta mengancam hak atas rasa aman serta stabilitas keamanan negara.

Baca Juga: Berkat Kebijakan Dua Menteri Ini di Masa Lalu, Kini Kaum Santri Bisa Duduki Posisi Penting di Pemerintahan 

Menanggapi hal tersebut, Profesor Emeritus dari Universitas Monash Australia Ariel Heryanto menilai Jokowi telah melibatkan rakyat dalam berburu ideologi terlarang.

"Melibatkan masyarakat berburu ideologi terlarang?" kata Ariel Heryanto.

Menurutnya, keikutsertaan masyarakat berburu ideologi terlarang mirip seperti kebijakan 'bersih lingkungan' yang pernah dibuat Presiden Soeharto.

"Sudahkah kita belajar dari bencana 'bersih lingkungan' merek Orde Baru?" tutur Ariel Heryanto dalam akun Twitternya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Minggu, 24 Januari 2021.

Kebijakan 'bersih lingkungan' era Orba, ungkap Ariel, sarat dengan hoaks resmi dari pemerintah.

Baca Juga: Siswi Non Muslim Dipaksa Berjilbab di Padang, Nadiem Makarim Ancam Pembebasan Jabatan 

"Pada masa itu, kaum muda tak hanya disuapi hoaks resmi. Tapi, ada sekolah meminta siwa-siswanya memproduksi hoaks sesuai fantasi masing-masing," ucap Ariel Heryanto.

Oleh karena itu, Ariel Heryanto mengingatkan kepada pemerintah, terutama Presiden Jokowi, bahwa kebijakan tersebut akan memberikan hasil yang buruk, sebagaimana hasil kebijakan 'bersih lingkungan' era Orba.

"Hasilnya memilukan," ujar Ariel Heryanto.

Menurut situs jdih.setkab.go.id, sasaran Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, yakni:

Baca Juga: Cek Fakta: Komnas HAM Dikabarkan Dibubarkan karena Hasil Investigasi Kematian Anggota FPI, Ini Faktanya 

1. Meningkatkan koordinasi antar-kementerian/lembaga (K/L) dalam rangka mencegah dan menanggulangi Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme terkait program yang dituangkan dalam Pilar RAN PE.

2. Meningkatkan partisipasi dan sinergitas pelaksanaan program pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, yang dilakukan baik oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, masyarakat sipil, maupun mitra lainnya.

3. Mengembangkan instrumen dan sistem pendataan dan pemantauan untuk mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.

Baca Juga: Eks HTI Senasib PKI Dilarang Ikut Pilpres dan Pilkada, Rocky Gerung: Pemerintah Buta Huruf Terhadap Demokrasi 

4. Meningkatkan kapasitas aparatur dan infrastruktur secara sistematis dan berkelanjutan, untuk mendukung program-program pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.

5. Meningkatkan kerja sama internasional, baik melalui kerja sama bilateral, regional, maupun multilateral, dalam pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x