Perlu Ada Penyesuaian Besaran Insentif Nakes, Kemenkeu: Jaga Tetap Sama dengan Tahun 2020

- 4 Februari 2021, 19:49 WIB
Sejumlah petugas tenaga kesehatan bersiap untuk didekontaminasi usai bertugas di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran di Jakarta.
Sejumlah petugas tenaga kesehatan bersiap untuk didekontaminasi usai bertugas di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran di Jakarta. /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melalui surat Nomor S-65/MK.02/2021 yang ditandatangani secara elektronik pada 1 Februari 2021 kepada Menteri Kesehatan menyebutkan besaran insentif tenaga kesehatan terbaru.

Besaran insentif tersebut berkurang 50 persen yang disebutkan mulai berlaku Januari hingga Desember 2021.

Baca Juga: Bikin Ngakak, Video Pasangan Muda-Mudi Pakai Helm Tabung Gas dan Cerek 

Adapun besarannya yakni, dokter spesialis Rp7.5 juta per orang per bulan (OB), peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) sebesar Rp6.25 juta per OB.

Kemudian dokter umum dan gigi Rp5 juta per OB, bidan dan perawat Rp3.75 juta per OB, tenaga kesehatan lainnya Rp2.5 juta per OB. 

Padahal sebelumnya dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 yang ditandatangani mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 27 April 2020, insentif per OB bagi dokter spesialis Rp15 juta, dokter umum dan gigi Rp10 juta.

 Baca Juga: Indonesia Diklaim Antusias Dukung Mobil Listrik, Subsidi Pemerintah Salah Satu Faktornya

Lalu, bidan dan perawat Rp7.5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp5 juta. Sementara santunan kematian masih tetap sama yakni Rp300 juta per orang.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah