Dituding Biarkan Ustaz Maaher Sebelum Meninggal, Polri: Ketika Sakit, Ia Menolak untuk Pindah Ke RS Polri

- 9 Februari 2021, 21:45 WIB
Ustaz Maaher meninggal dunia, Humas Polri beberkan kondisinya sebelum meninggal.
Ustaz Maaher meninggal dunia, Humas Polri beberkan kondisinya sebelum meninggal. /PMJ News

PR BEKASI – Melalui rilis resmi dari Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, memberikan penjelasan seputar isu liar meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata.

Ustaz Maaher yang meninggal di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, menjadi perbincangan hangat mengenai penyebab dari kematiannya itu.

Argo Yuwono sebagai perwakilan dari pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjelaskan kronologi kematian Ustaz Maaher yang sempat mengalami sakit sebelum meninggal.

Baca Juga: Perbaikan Jalan Tol Cipali Ambles Makan Waktu 1.5 Bulan, Lajur Baru Sementara akan Dibuat 

Sebelumnya, menurut Irjen Argo, bahwa perkara Ustaz Maaher sudah masuk tahap 2 dan sudah diserahkan ke kejaksaan namun sebelum tahap 2 yang bersangkutan mengeluh sakit.

“Kemudian, petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Kramat Jati,” kata Irjen Argo Yuwono yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Selasa, 9 Februari 2021

“Setelah diobati dan dinyatakan sembuh, yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim,” sambungnya.

Menurut Argo Yuwono, setelah tahap dua selesai, barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa. Namun, Ustaz Maaher kembali mengeluh sakit.

Baca Juga: Pengadilan Tolak Gugatan Prapreadilan Keluarga Laskar FPI, Polisi: Itu Sudah Sesuai Ketentuan 

Lagi-lagi, petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar dibawa ke RS Polri, tapi yang bersangkutan tidak mau dan menolak sampai akhirnya meninggal.

“Soal sakitnya apa, tim dokter yang lebih tahu. Jadi, perkara Ustaz Maaher ini sudah masuk tahap 2 dan menjadi tahanan jaksa,” ujarnya.

Sebelumnya, Ustaz Maaher telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan ujaran kebencian.

Ujaran kebencian atau penghinaan ini, ditujukan terhadap salah satu tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Habib Luthfi bin Yahya.

Baca Juga: Pernikahan Dini di Kenya Merajalela, Ribuan Gadis di Bawah Umur di-DO dari Sekolah Karena Miliki Anak  

Dia pun dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Yakni tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ustaz Maheer sejatinya diancam dengan hukuman maksimal enam tahun penjara.

Ustaz Maaher juga sempat mengatakan penyesalannya setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia sembari menangis, menyampaikan keinginannya untuk mencium tangan Habib Luthfi bin Yahya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah