Novel Baswedan Resmi Dilaporkan ke Polisi, Habib Husin: Semoga Jadi Pembelajaran

- 11 Februari 2021, 21:10 WIB
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan dipolisikan.
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan dipolisikan. /ANTARA /ANTARA

PR BEKASI - Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab memberikan tanggapannya perihal pelaporan yang ditujukkan kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, atas cuitannya yang diduga mengandung ujaran kebencian dan hoaks.

Pria yang dikenal juga dengan panggilan Habib Husin ini dalam akun Twitternya menyampaikan, bahwa apa yang kini tengah menimpa Novel Baswedan dapat menjadi pelajaran agar selalu berhati-hati dalam bermain dan beretika di media sosial.

"Semoga ini jadi pembelajaran agar kita berhati-hati main media sosial," kata Habib Husin, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Twitter pribadi @HusinShihab pada Kamis, 11 Februari 2021.

Baca Juga: Rayakan Hari Raya Imlek 2021 dengan 5 Tradisi Khas Imlek yang Masih Bisa Digelar secara Digital

Dikatakan oleh Habib Husin, bahwa Polri tidak akan pandang bulu dalam memandang siapapun yang dianggap melanggar hukum.

Siapapun akan dijerat jika memang terbukti melakukan tindak pidana.

Baca Juga: 'Bongkar' Kasus Korupsi Indonesia di Hadapan Parlemen Asia Tenggara, Fadli Zon: Kuncinya Ada di DPR

"Polri tidak akan pandang bulu siapapun akan dijerat, jika melakukan tindak pidana," cuit Habib Husin.

Dikabarkan, Novel Baswedan telah dilaporkan ke pihak Kepolisian atas cuitannya yang dianggap mengandung ujaran kebencian dan berita bohong.

Cuitan tersebut berkaitan dengan sebab musabab dari kematian Soni Eranata atau Ustaz Maaher At-Thuwailibi.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Narasi Ustaz Maaher Meninggal Dunia karena Disiksa Polisi, Tapi Ini Fakta Sebenarnya

Laporan yang dilayangkan ke pihak Kepolisian tersebut dibuat oleh DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) pada Kamis.

Dikatakan oleh Wakil Ketua DPP PPMK Joko Priyoski, mereka telah melaporkan Novel Baswedan atas cuitannya yang mereka duga dilakukan dengan dasar ujaran hoaks dan bersifat provokasi.

Laporan tersebut menyatakan kalau Novel Baswedan telah melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan UU ITE Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Kado Hari Valentine untuk Wanita, Cocok Dkasih ke Pacar, Mantan, Bahkan Gebetan

Selain itu, tak tanggung-tanggung, DPP PPMK juga akan melayangkan laporan terkait Novel Baswedan kepada Dewan Pengawas KPK.

Joko menilai, Dewan Pengawas KPK perlu memberikan sanksi atas apa yang telah dilakukan oleh Novel Baswedan dengan cuitannya tersebut.

Sebelumnya, Novel Baswedan dalam cuitannya mempertanyakan, mengapa orang yang sakit masih saja ditahan.

Baca Juga: Ombudsman Sebut 2 Potensi Pelanggaran Vaksin Covid-19 yang Diterima Selebgram Helena Lim

Dia juga meminta kepada aparat untuk tidak bersikap keterlaluan.

"Innalillahi Wainnailaihi Rojiun. Ustaz Maaher meninggal di Rutan Polri. Padahal Kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah. Apalagi dengan Ustaz. Ini bukan hal sepele." cuit Novel Baswedan pada Selasa.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Twitter @HusinShihab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah