Vaksinasi Covid-19 tersebut akan dilaksanakan setelah tenaga kesehatan dan tenaga pelayanan publik.
"Isu vaksin mandiri oleh BUMN pernah mencuat di awal program vaksinasi," katanya.
"Namun ditepis oleh pemerintah dengan menyampaikan secara terbuka bahwa vaksinasi gratis untuk seluruh rakyat Indonesia," katanya, menjelaskan.
Baca Juga: Minta GAR ITB Dibubarkan, Christ Wamea: Kumpulan Buzzer yang Kerjanya Hanya Bikin Gaduh Saja
Netty mempertanyakan motif di balik usulan pelibatan swasta dalam pelaksanaan vaksinasi mandiri.
"Jika sekarang muncul lagi isu melibatkan sektor swasta untuk mengadakan dan melaksanakan vaksinasi secara mandiri atau gotong royong, saya perlu mempertanyakan apa motif dibalik usulan tersebut?," kata Netty.
"Benarkah untuk meringankan biaya dan mempercepat kekebalan kolektif, atau ada motivasi lain? Demi asas keadilan, jangan sampai ada motif terselubung," katanya.
Baca Juga: Mufti Agung Mesir Bolehkan Umat Islam Kerja di Proyek Pembangunan Gereja dengan Imbalan Gaji
Hingga saat ini belum ada payung hukum yang mengatur tentang vaksin mandiri.
Kecuali terkait proses pengadaan yang dapat dilakukan oleh badan usaha dengan menggunakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020.