Presiden Jokowi mengingatkan bahwa semangat UU ITE ialah menjaga ruang digital Indonesia agar lebih bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif.
Baca Juga: Rahmat Effendi Ajak Warga Kota Bekasi Tidak Menolak Disuntik Vaksinasi Covid-19
Namun, Presiden Jokowi tidak menginginkan implementasi UU ITE justru menimbulkan rasa ketidakadilan.
“Belakangan, UU ITE banyak digunakan oleh masyarakat sebagai rujukan hukum untuk membuat laporan ke pihak kepolisian,” kata Presiden Jokowi.
“Namun dalam penerapannya, kerap timbul proses hukum yang dianggap beberapa pihak kurang memenuhi rasa keadilan,” sambung Presiden Jokowi.
Oleh karena itu Presiden Jokowi meminta Kapolri beserta jajarannya lebih selektif menyikapi dan menerima laporan pelanggaran UU ITE.
“Hati-hati pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir, harus diterjemahkan secara hati-hati, penuh dengan kehati-hatian. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal UU ITE, biar jelas,” tutur Presiden Jokowi.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pun diinstruksikan supaya meningkatkan pengawasan pelaksanaan UU ITE secara lebih konsisten, akuntabel, dan berkeadilan.
Baca Juga: Pertama di Indonesia! Bupati Jember Pilih Mobil Maung Pindad Jadi 'Kendaraan Dinas'