Fahri Hamzah Sarankan Pemerintah Cabut UU ITE daripada Merevisinya

- 16 Februari 2021, 16:19 WIB
Fahri Hamzah.
Fahri Hamzah. /Instagram.com/@fahrihamzah

PR BEKASI – Mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah ikut menanggapi rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan merevisi Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Melalui akun Twitter pribadinya @fahrihamzah mengatakan bahwa daripada UU ITE tersebut direvisi, lebih baik dicabut.

Komentar tersebut rupanya dalam ranga menanggapi cuitan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang berisi akan merevisi UU ITE.

"Pagi Prof, Alhamdulillah, usul saya, cabut aja UU ITE," tulisnya dalam akun @fahrihamzah pada Selasa 16 Februari 2021.

Fahri Hamzah ingin mengajak pemerintah dan DPRI untuk membahas pengesahan Rancangan Undang-undangan (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan revisi terhadap UU ITE.

"Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif utk merevisi UU ITE. Dulu pd 2007/2008 bnyk yg usul dgn penuh semangat agar dibuat UU ITE. Jika skrng UU tsb dianggap tdk baik dan memuat pasal2 karet marih kita buat resultante baru dgn merevisi UU tsb. Bgmn baiknya lah, ini kan demokrasi," tulis Mahfud MD melalui akun twitternya @mohmahfudmd pada Senin 15 Februari 2021.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Mingguan: Pekan Ini Akan jadi Minggu Terberat bagi Ketiga Zodiak Berikut

Diberitakan sebelumanya bahwa Jokowi baru-baru ini mengeluarkan pernyataan yang menarik perhatian yakni meminta DPR RI mrevisi UU ITE.

Pasalnya, Jokowi meminta anggota DPR melakukan pengkajian ulang terhadap pasal-pasal yang dianggap tidak memberikan keadilan kepada masyarakat.

Menurut Jokowi, apabila UU ITE direvisi, pasal-pasal karet yang dapat memberikan penafsiran berbeda akan diganti.

Baca Juga: Arab Saudi Tangkap Ulama Perempuan karena Terus Berdakwah dan Mengajar Al-Quran di Rumah

“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini. Karena di sinilah hulunya, revisi,” kata Jokowi sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa 16 Februari 2021.

Dalam hal penegakan hukum terkait UU ITE, Jokowi meminta kepada aparat penegak hukum agar selektif dalam menyikapi laporan yang masuk.

“Hati-hati, pasal-pasal yang bisa menimbulkan multi tafsir, harus diterjemahkan secara hati-hati, penuh dengan kehati-hatian,” ujarnya.

Baca Juga: Rahmat Effendi Gelar Party di Cisarua, Dr Tirta Minta Ridwan Kamil Tindak Tegas Walikota Bekasi

Selain itu Jokowi juga menginstruksikan Polri untuk membuat pedoman mengenai interpretasi resmi terhadap pasal-pasal di dalam UU ITE tersebut.

“Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE, biar jelas. Dan Kapolri harus meningkatkan pengawasan, agar implementasinya konsisten, akuntabel, dan berkeadilan,” katanya. ***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah