Dengan demikian, pelaporan kasus UU ITE ke depan tidak boleh lagi diwakilkan. Apabila laporan dilakukan oleh perwakilan atau orang lain, maka laporan tidak akan diproses.
Baca Juga: Arthur si Kucing Pemberani, Korbankan Nyawa demi Selamatkan Dua Anak Majikannya dari Ular Berbisa
"Bila perlu laporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang lapor ya harus korbannya, jangan diwakili lagi," ujar Kapolri Listyo Sigit.
Dirinya menjelaskan, perlunya korban melaporkan sendiri terkait kasus dugaan UU ITE karena untuk menghindari masyarakat tidak saling lapor menggunakan pasal-pasal yang diatur dalam UU ITE.
Oleh karena itu, kata Listyo Sigit, ke depan hal-hal seperti itu perlu diperbaiki agar pihak kepolisian sendiri tidak kerepotan.
Baca Juga: TikTok Akan Jadi Sponsor EURO 2020, UEFA: Kami Senang Pihaknya jadi Mitra
"Ini supaya masyarakat tidak asal lapor. Karena nanti kita sendiri yang akan kerepotan,” ujarnya.
Dirinya juga menyampaikan, agar polisi tidak perlu melakukan penahanan terhadap pelaku UU ITE yang tidak menimbulkan konflik horizontal.
Lebih baik, kata Kapolri, polisi melakukan proses mediasi antara korban dengan pelaku.