Baca Juga: Dokter Marie Thomas jadi Google Doodle, LaNyala Dorong Kiprah Perempuan di Indonesia
"Bapak Joko Widodo Presiden RI yang tidak mau mengorbankan rakyatnya dengan pasal karet," ucapnya.
Hanya Negarawan Sejati yg tulus meminta UU ITE direvisi DPR RI dan Pemerintah serta Polisi sebagai Kamtibmas selektif menerima laporan dari yg bersengketa, Bpk Joko Widodo Presiden RI yg tdk mau mengorbankan Rakyatnya dgn Pasal Karet MERDEKA????????????.— Ruhut Sitompul (@ruhutsitompul) February 17, 2021
Sebelumnya, Jokowi bahkan mengatakan, ia akan meminta DPR menghapus pasal-pasal karet yang ada di UU ITE karena pasal-pasal itu menjadi hulu dari persoalan hukum UU tersebut.
Baca Juga: Kurangi Interaksi Langsung, Mulai 21 Mei 2021 Pengesahan STNK Dilakukan secara Online
"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujar Jokowi.
Tak hanya itu, terkait soal revisi UU ITE, Kapolri baru, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga buka suara.
Listyo Sigit Meminta dibuatkan Surat Telegram yang isinya adalah petunjuk bagi para penyidik saat menangani kasus terkait dugaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga: Ketua PBNU Sebut Revisi UU ITE Bukan Berarti Bebas Berpendapat Tanpa Aturan
"Tolong dibuatkan semacam STR (telegram) atau petunjuk untuk dijadikan pegangan bagi para penyidik saat menerima laporan (kasus UU ITE)," katanya.
Dalam surat telegram tersebut, kata Listyo Sigit, nantinya diatur bahwa pihak yang melaporkan terkait kasus dugaan UU ITE haruslah korban sendiri.