Pemerintah Bentuk Tim Revisi UU ITE, Urgensi Lengkap dan Tanggapan Kominfo

- 21 Februari 2021, 15:31 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada Kapolri dan jajarannya agar selektif dalam menerima laporan terkait UU ITE.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada Kapolri dan jajarannya agar selektif dalam menerima laporan terkait UU ITE. /YouTube/Sekretariat Presiden

Kepala Negara menyoroti beberapa hari terakhir ini banyak masyarakat saling membuat laporan dengan menjadikan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya.

Baca Juga: BPBD: Banjir Jakarta Sebabkan 5 Korban Meninggal, 4 di Antaranya Anak-Anak

Hal ini sering kali menjadikan proses hukum dianggap kurang memenuhi rasa keadilan.

Atas kondisi inilah, Kepala Negara memerintahkan Kapolri beserta seluruh jajarannya untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan yang menjadikan Undang-Undang itu sebagai rujukan hukumnya.

"Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati.

Buat pedoman interpretasi resmi terhadap Pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas," ungkap Jokowi, seperti dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News Minggu, 21 Februari 2021.

Baca Juga: Potensi Banjir, BPBD DKI Jakarta Rilis Status 'Waspada' hingga 25 Februari

Namun demikian, Jokowi tetap menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan produktif melalui implementasi yang sesuai dari Undang-Undang tersebut.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo meminta warga tak segan memberi kritik atau masukkan kepada pemerintah, khususnya untuk memperbaiki pelayanan publik di Tanah Air.

Mengenal dan urgensi revisi UU ITE

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x