Pemerintah Bentuk Tim Revisi UU ITE, Urgensi Lengkap dan Tanggapan Kominfo

- 21 Februari 2021, 15:31 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada Kapolri dan jajarannya agar selektif dalam menerima laporan terkait UU ITE.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada Kapolri dan jajarannya agar selektif dalam menerima laporan terkait UU ITE. /YouTube/Sekretariat Presiden

"Pemerintah akan secara lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran ITE dan pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir diterjemahkan secara hati-hati," kata Johnny.

Ia mengatakan pedoman ini akan membuat penafsiran pasal-pasal dalam Undang-undang ITE lebih jelas.

Ia menyatakan Pasal 27 ayat (3) Undang-undang ITE tentang pencemaran nama dan Pasal 28 ayat (2) tentang ujaran kebencian, yang dianggap pasal karet, telah beberapa kali diuji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean: Hati Saya Digunakan hanya untuk Mencintai Indonesia

"Undang-undang ITE merupakan hasil kajian dari norma-norma peraturan perundang-undangan lain yang berlaku saat ini," ujar Johnny.

Sementara Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin juga menyambut baik niat pemerintah untuk melakukan revisi terhadap UU ITE.

Dia pun juga mengingatkan, meski ada wacana merevisi UU ITE, masyarakat tetap bijak dalam menggunakan media sosial.

"Diharapkan revisi ini juga tidak melepas niat baik awal hadirnya UU ITE," ujar Azis.

Menurut Azis, UU ITE seharusnya dapat lebih mempertimbangkan prinsip keadilan. Namun, acap kali sering dijadikan alat untuk saling melapor.

Baca Juga: Ramai Digunakan Warganet, Kominfo Ancam Blokir Clubhouse karena Belum Terdaftar sebagai PSE

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x