Pemerintah Bentuk Tim Revisi UU ITE, Urgensi Lengkap dan Tanggapan Kominfo

- 21 Februari 2021, 15:31 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada Kapolri dan jajarannya agar selektif dalam menerima laporan terkait UU ITE.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada Kapolri dan jajarannya agar selektif dalam menerima laporan terkait UU ITE. /YouTube/Sekretariat Presiden

"Saat ini UU ITE selalu dijadikan untuk saling lapor melapor terhadap pihak yang saling bersebrangan karena permasalahan kecil di media sosial," tuturnya.

Wakil Ketua Umum Golkar ini berharap dengan revisi UU ITE ini, tidak ada lagi pasal karet yang mudah ditafsirkan dan saling melaporkan.

"Kita sudah jenuh dengan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan, itu saja yang kerap kita dengar jika terjadi pelaporan mengatasnamakan UU ITE ribut di media sosial, itu saja yang dipakai seseorang untuk melaporkan ke pihak Kepolisian " kata Azis.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 21 Februari: Al dan Andin Kian Mesra, Nasib Elsa Terpojokkan Usai Dapat Rp1 M

Pemerintah bentuk tim bahas revisi UU ITE

Menko Polhukam, Mahfud MD menyebut pemerintah membentuk dua tim untuk melakukan kajian terhadap revisi UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dua tim ini akan bekerja mulai Senin 22 Februari 2021.

Menurut dia, tim pertama akan diisi Tim pertama diisi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan kementerian yang lain di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.

"Jadi sekarang ini Kemenko Polhukam sudah membentuk dua tim. Satu tim yang membuat interpretasi yang lebih teknis dan memuat kriteria implementasi pasal-pasal yang selama ini sering dianggap pasal karet," ujar Mahfud dari keterangannya, Jumat, 19 Februari 2021.

Baca Juga: Cek Fakta: Legenda NBA yang Terinfeksi HIV Dikabarkan Nekat Donorkan Darah ke Pasien Covid-19

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x