Pemerintah Bentuk Tim Revisi UU ITE, Urgensi Lengkap dan Tanggapan Kominfo

- 21 Februari 2021, 15:31 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada Kapolri dan jajarannya agar selektif dalam menerima laporan terkait UU ITE.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada Kapolri dan jajarannya agar selektif dalam menerima laporan terkait UU ITE. /YouTube/Sekretariat Presiden

UU ITE sendiri terbit 25 Maret 2008 dengan cakupan meliputi globalisasi, perkembangan teknologi informasi, dan keinginan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Baca Juga: Keluhkan Asam Urat, Sudah Saatnya Hentikan 2 Kebiasaan Ini!

Meski banyak sisi positif, UU ITE dianggap memiliki sejumlah pasal karet dan kejanggalan.

Positifnya UU ITE memberi peluang bisnis baru di Indonesia karena penyelenggaraan sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum dan berdomisili di Indonesia.

Selain itu, UU ITE juga membuka peluang bagi pemerintah mengadakan program pemberdayaan internet.

Namun, UU ITE dianggap banyak pihak membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat, dan menghambat kreativitas dalam berinternet.

Pasal karet (haatzai artikelen) di antaranya pasal 27 ayat 1 dan 3, pasal 28 ayat 2, dan pasal 31 ayat 3.

Baca Juga: Dinilai Langgar Etika sebagai Penyidik, Ferdinand Hutahaean Minta KPK Pecat Novel Baswedan

Tanggapan soal revisi UU ITE

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan pemerintah mendukung lembaga penegak hukum untuk membuat pedoman interpretasi resmi terhadap Undang-undang ITE.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x