Mahfud MD Resmi Bentuk Tim Kajian UU ITE dengan Libatkan Tiga Kementerian, Berikut Tugas-tugasnya

- 22 Februari 2021, 17:19 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD sampaikan tugas tim kajian UU ITE.
Menko Polhukam, Mahfud MD sampaikan tugas tim kajian UU ITE. /ANTARA

Adapun Tim pelaksana dibagi menjadi 2 yakni Sub Tim I (Tim Perumus Kriteria Penerapan UU ITE) dan Sub Tim II (Tim Telaah Substansi UU ITE).

Baca Juga: Ancam Penyebar Hoaks Uya Kuya Meninggal, Astrid Kuya: Siap-siap di Depan Rumah Ada 'Surat Cinta'

Ketua Sub Tim I yakni Staf Ahli bidang Hukum Kominfo, Prof Henry Subiakto. Sub Tim I bertugas merumuskan kriteria implementatif atas pasal-pasal di UU ITE yang kerap multitafsir atau pasal karet. 

Sementara Sub TIM II dipimpin Dirjen Peraturan Perundang-undangan, Prof Widodo Ekatjahjana. Sub Tim II bertugas menelaah sejumlah pasal di UU ITE yang dianggap multitafsir dan menentukan apakah perlu revisi atau tidak. 

Pembentukan Tim Kajian UU ITE ditetapkan melalui Keputusan Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021 yan ditandatangani di Jakarta, Senin, 22 Februari 2021. 

Baca Juga: Kasus Sengketa Tanah PTPN oleh Markaz Syariah, Pakar Hukum: Habib Rizieq Harus Tanggung Jawab

Tim Kajian UU ITE diberikan waktu kerja tiga bulan sampai dengan 22 Mei 2021 untuk menentukan perlu atau tidaknya revisi UU ITE.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x