Tersangka UU ITE Bila Minta Maaf Tak Perlu Ditahan, Pengamat: Pak Kapolri Juara!

- 23 Februari 2021, 09:51 WIB
Pengamat Politik Hendri Satrio mengapresiasi Kapolri Listyo Sigit terkait SE UU ITE.
Pengamat Politik Hendri Satrio mengapresiasi Kapolri Listyo Sigit terkait SE UU ITE. /Twitter/@satriohendri

Kapolri Listyo Sigit dalam Surat Edarannya itu, mempertimbangkan perkembangan situasi nasional soal penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

Baca Juga: Peristiwa Langka Terjadi di Timur Tengah, Salju Menyelimuti Setiap Daerah

"Maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," ucap Kapolri Listyo dalam Surat Edaran Tersebut.

Selain itu, Kapolri Listyo Sigit juga mengungkapkan bahwa Polri harus selalu mengedepankan edukasi dan upaya persuasif, sehingga dapat menghindari dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan.

Kemudian, dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan.

Baca Juga: Kinerja Anies Baswedan Dinilai Luar Biasa, Ketua RT Rawa Buaya: Kekurangan Beliau Cuma Satu, Gak Punya Buzzer

Melalui SE ini, Kapolri Listyo berharap bahwa nantinya penyidik yang menangani kasus UU ITE agar dapat berpedoman terhadap poin-poin yang ada di edaran tersebut dalam penanganannya itu.

Diantara sebelas poin yang ada dalam Surat Edaran Kapolri tersebut, salah satunya menjelaskan bahwa bagi tersangka kasus UU ITE bila telah mengakui kesalahan atas perbuatannya serta meminta permohonan maaf, maka terhadap dirinya tak perlu dilakukan penahanan.

"Korban yang tetap ingin diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, maka terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali." sebagaimana tertulis dalam SE tersebut.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Twitter @satriohendri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x