Geram Presiden Disebut Anti Kritik, Teddy Gusnaidi: Sebutkan Satu Kasus, Kritik Jokowi Lalu Dipidana

- 23 Februari 2021, 12:53 WIB
Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnaidi menilai bahwa framing itu terus dilontarkan, tetapi bukti pengkritik kebijakan Jokowi dipidana tidak ada.
Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnaidi menilai bahwa framing itu terus dilontarkan, tetapi bukti pengkritik kebijakan Jokowi dipidana tidak ada. //Tangkapan layar YouTube.com/Indonesia Lawyers Club

Baca Juga: Senang Kinerja Anies Baswedan Atasi Banjir, Haji Lulung: Pak Anies Ditolong Tuhan

Tetapi ada pihak yang selalu framing bahwa Jokowi tidak pro-demokrasi karena bila dikritik maka sang pengkritik dapat dipidana.

"Tapi terus diframing seolah-olah sudah terjadi, ada yang mengkritik kebijakan Jokowi dipidanakan dan divonis bersalah," ujarnya.

Selain tudingan tersebut, Teddy Gusnaidi juga menyebut bahwa pihak tersebut turut membuat framing seolah UU ITE terdapat pasal karet yang berbahaya.

Padahal menurutnya, UU ITE merupakan sebuah alarm yang mana bila semakin banyak yang terjeras atas UU tersebut.

Baca Juga: Edhy Prabowo Akui Pinjam Kartu Kredit untuk Belanja Barang Mewah di Hawai: Terus Kenapa, Memang Salah?

Itu tandanya memang semakin banyak kelompok intoleran yang inging merusak bangsa ini.

"UU ITE adalah ALARM. Semakin banyak yang terjerat, artinya semakin banyak kelompok intoleransi yang ingin merusak bangsa ini," ujar Teddy Gusnaidi.

Dengan adanya alarm berupa UU ITE ini, pemerintah dapat memindak tegas pihak atau kelompok intoleran yang ingin merusak bangsa Indonesia.

"Dengan begitu, pemerintah bisa semakin tegas melibas mereka," ucapnya.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Twitter @TeddyGusnaidi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x