Geram Presiden Disebut Anti Kritik, Teddy Gusnaidi: Sebutkan Satu Kasus, Kritik Jokowi Lalu Dipidana

- 23 Februari 2021, 12:53 WIB
Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnaidi menilai bahwa framing itu terus dilontarkan, tetapi bukti pengkritik kebijakan Jokowi dipidana tidak ada.
Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnaidi menilai bahwa framing itu terus dilontarkan, tetapi bukti pengkritik kebijakan Jokowi dipidana tidak ada. //Tangkapan layar YouTube.com/Indonesia Lawyers Club

Baca Juga: Cek Fakta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Dikabarkan Berhasil Seret Rocky Gerung ke Penjara, Ini Faktanya

Teddy Gusnaidi menyebut itulah mengapa dirinya hingga saat ini mendukung penuh UU ITE serta ketetapan yang ada didalamnya.

Berdasarkan penjelasannya tersebut, Ia menilai sungguh berbahaya nantinya bila alarm ini harus ada yang diubah.

Dirinya khawatir, bila revisi itu terjadi, nantinya malah merusak UU ITE tersebut.

Sehingga yang terjadi nantinya adalah kelompok intoleran yang ingin merusak bangsa dapat leluasa bergerak.

Baca Juga: Cek Fakta: Virus Corona Dikabarkan Dapat Menyebar Melalui Asap Rokok, Ini Faktanya

"Mengkerdilkan UU ITE, artinya merusak ALARM, artinya Kelompok intoleransi bisa bebas merusak bangsa ini." ujarnya.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Twitter @TeddyGusnaidi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x