Tidak Jelas Setelah Revisi UU KPK, Febri Diansyah: Ada Masalah Sangat Serius di Internal KPK

- 25 Februari 2021, 08:15 WIB
Mantan juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan ada masalah yang serius di internal KPK.
Mantan juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan ada masalah yang serius di internal KPK. /Tangkapan layar YouTube/Talk Show TvOne/YouTube/Talk Show TvOne

PR BEKASI - Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, menyatakan bahwa ada masalah yang sangat serius di internal KPK yang tidak mungkin dia sampaikan.

"Dan ada masalah yang jauh lebih serius di eksternal KPK dalam konteks orang-orang yang punya power secara politik. Yang sebenarnya tidak menginginkan keberadaan KPK yang kuat," kata Febri Diansyah, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Talk Show TvOne pada Kamis, 25 Februari 2021.

Febri Diansyah melanjutkan, kekuasaan atau ketidakinginan terhadap KPK yang kuat itu salah satunya diwujudkan dengan tujuan mereka melakukan revisi Undang-Undang (UU) KPK.

Dia menyatakan, ada beberapa pihak yang mengatakan kalau revisi tersebut demi penguatan KPK tetapi melihat pasal-pasal yang direvisi, dia mengajukan pertanyaan bagian mana yang diperkuat.

Baca Juga: Bercerai, Suami di China Harus Bayar Rp109 Juta kepada Istrinya untuk Kompensasi Pekerjaan Rumah Tangga

Baca Juga: Sebut Rakyat Maumere 'Luar Biasa' Saat Sambut Jokowi, Benny Harman: Teringat Saya dengan Habib Rizieq

Baca Juga: Desak Jokowi Pecat Novel Baswedan, Dewi Tanjung: Selama Masih Ada Novel, KPK Tidak Akan Profesional 

Menurutnya, yang terjadi sekarang adalah KPK menjadi tidak jelas.

"Revisi apa, jabatan-jabatan baru dibuat melalui peraturan internal KPK, yang katanya peraturan internal KPK itu dibuat karena ada revisi UU KPK. Semakin banyak pejabat dan lain-lain," ujarnya.

Febri Diansyah menyebut ada dua kasus yang menunjukkan KPK masih dianggap memiliki 'taring' yakni kasus korupsi benur dan kasus suap bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.

Namun, dikatakannya, dua kasus tersebut merupakan kerja keras dari tim-tim dan pegawai-pegawai KPK yang tetap berupaya menggunakan kewenangannya semaksimal mungkin.

"Kita tahu tim siapa misalnya yang memimpin di KKP, kemudian kasus bansos, yang akhirnya mengantarkan KPK bisa memproses selevel menteri. Tapi ujian yang paling penting adalah setelah OTT itu, setelah penyelidikan itu bagaimana pengembangan perkaranya," ucap Febri Diansyah.

Baca Juga: Tanggul Citarum di Bekasi Sedang Diperbaiki, Jokowi Janjikan Rampung dalam Dua Hari

Baca Juga: China Tingkatkan Tuntutan Hukuman Penjara pada Muslim Uighur Tanpa Alasan yang Jelas 

Sebagai contoh kasus bansos, ujian yang sesungguhnya adalah ketika KPK dapat masuk pada akar masalah korupsi politik tersebut.

"Sejauh mana KPK bisa masuk dan mengejar itu. Makanya saya sering agak, ini bukan sebel ya, gemes juga soal wacana tentang hukuman mati. Kasus bansos bisa dijatuhi hukuman mati, ada pernyataan politik seperti itu," katanya.

Febri Diansyah mengajak untuk melihat pasal yang digunakan dalam kasus bansos, yakni Pasal Suap 12 A atau 12 B, yang tidak ada ancaman hukuman mati di dalamnya.

Ancaman hukuman di dalam Pasal Suap hanya maksimal 20 tahun penjara. Dia menanyakan apa publik diberikan informasi soal itu.

Baca Juga: Sentil Kepala Daerah yang Tak Mau Dikritik Soal Banjir, Tsamara Amany: Itu Sudah Konsekuensi! 

"Jadi jangan seolah-olah kita bicara hukuman mati hanya untuk menunjukkan bahwa saya serius nih memberantas korupsi. Kalau serius memberantas korupsi yang pertama konsistensi penting. Terlepas dari soal setuju atau tidak soal hukuman mati," ujar Febri Diansyah.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x