PN Palembang Izinkan Koruptor Dilantik Jadi Wakil Bupati, Rizal Ramli Beri Sindiran Pedas

- 25 Februari 2021, 16:16 WIB
Rizal Ramli (kiri) komentari rencana pelantikan terdakwa kasus korupsi Johan Anuar (kanan) sebagai Wakil Bupati.
Rizal Ramli (kiri) komentari rencana pelantikan terdakwa kasus korupsi Johan Anuar (kanan) sebagai Wakil Bupati. /Kolase foto dari pikiranrakyat.com & Antara/Narendra Erabbani

"Kejadian langka di dunia ini," kata Rizal Ramli dalam akun Twitter-nya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Kamis, 25 Februari 2021.

Rizal Ramli mengungkapkan ekspresi terkejutnya bahwa terdakwa koruptor bisa maju dalam Pilkada bahkan memenangi kontestasi politik tersebut.

Baca Juga: Puluhan Tahanan Korupsi termasuk Juliari Sudah Mendapat Vaksinasi Covid-19, Arief Muhammad: Iri Sekali

"Tersangka korupsi bisa maju di Pilkada dan menang!" ujar Rizal Ramli.

Selain itu, Rizal Ramli juga mengatakan, koruptor-koruptor tidak boleh lagi ikut Pilkada dan Pemilu jika ada perubahan dalam Undang-undang.

"Nanti setelah perubahan, tidak boleh lagi ada koruptor-koruptor bisa ikut Pilkada dan Pemilu," ucap Rizal Ramli.

Untuk informasi, Johan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Film 'Spiderman: No Way Home' Hadirkan Sosok Doctor Strange, Rencana Tayang Desember 2021

Johan Anuar diduga terlibat dugaan kasus korupsi mark lahan kuburan yang merugikan negara sebesar Rp5,7 miliar.

Johan yang menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU saat itu diduga sejak 2012 telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan ke Pemkab OKU untuk kebutuhan Tempat Pemakaman Umum (TPU).***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x