PSI Ajukan Hak Interpelasi kepada Anies Baswedan terkait Penanganan Banjir Jakarta

- 26 Februari 2021, 14:38 WIB
Ketua DPP PSI Tsamara Amany memberi penjelasan mengapa PSI mengajukan hak interpelasi ke Anies Baswedan.
Ketua DPP PSI Tsamara Amany memberi penjelasan mengapa PSI mengajukan hak interpelasi ke Anies Baswedan. /Kolase foto Instagram

“Fraksi menggunakan hak ini untuk mempertanyakan kebijakan beliau,” ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan akun Twitter @TsamaraDKI, Jumat, 26 Februari 2021.

Sebelumnya, Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta mengajukan hak interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan karena dinilai oleh pihaknya telah gagal dalam menangani banjir di Ibu Kota.

Baca Juga: Ingin Bantu Petani Miskin, Maroko Legalkan Ganja untuk Keperluan Medis dan Industri

Hak interpelasi yang diajukan oleh PSI tersebut ialah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada pemerintah provinsi mengenai kebijakan yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat.

Soal penggunaan hak interpelasi ini, Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Justin Untayana menyampaikan hal ini merupakan jalan konstitusional terakhir sebagai bentuk tanggung jawab moral PSI selaku wakil rakyat terhadap warga Jakarta.

“Interpelasi ini kami ambil sebagai jalan konstitusional terakhir. Ini adalah tanggung jawab moral dan politik PSI terhadap warga Jakarta,” ucap Justin Untayana, dalam keterangannya Kamis, 25 Februari 2021.

Adapun pada nantinya, bila hak interpelasi tersebut dapat digunakan, Justin menyebut bahwa terdapat tiga poin utama yang akan dikritisi oleh PSI nantinya ke Anies Baswedan terkait langkah-langkahnya dalam menangani banjir.

Baca Juga: Akibat Dirikan Musala, Pengembang Grand Wisata Bekasi Gugat Warga Hingga Larang Azan dan Pengajian

Ketiga poin yang akan dikritisi oleh PSI tersebut yang pertama yaitu ketidakjelasannya masterplan Anies Baswedan dalam penanggulangan banjir. Lalu poin kedua, Pemprov dinilai tidak serius dalam pembebasan lahan normalisasi yang menyebabkan terhambatnya upaya kementerian PUPR melakukan pekerjaan konstruksi di lapangan.

Poin terakhir, PSI menilai bahwa selama tiga setengah tahun terakhir ini, normalisasi maupun naturalisasi sungai di Jakarta sama sekali tidak mengalami kemajuan.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah