PR BEKASI - Juru Bicara Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Veronica Moniaga secara tegas membantah bahwa Nurdin Abdullah terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Veronica Moniaga menjelaskan bahwa Nurdin Abdullah ditangkap di rumah jabatan (Rujab) Gubernur Sulsel, Makassar pada Sabtu dini hari, 27 Februari 2021 di saat beliau masih beristirahat.
"Terkait Bapak Gubernur terkena operasi tangkap tangan, itu tidak benar. Karena bapak saat itu sedang istirahat," kata Veronica Moniaga di depan Rujab Gubernur Sulsel, Sabtu, 27 Februari 2021, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Baca Juga: Vaksinasi Para Tahanan KPK Jadi Polemik, Ali Fikri: Sasaran Utama Tetap Para Pegawai KPK
"Seperti yang kita tahu, OTT adalah orang yang tertangkap tangan dan bapak tidak sedang melakukan itu," sambungnya.
Veronica Moniaga juga menjelaskan bahwa Nurdin Abdullah berangkat ke Jakarta atas permintaan KPK untuk menyampaikan keterangan selaku saksi, dengan hanya membawa pakaian secukupnya.
Veronica Moniaga juga mengungkapkan bahwa Nurdin Abdullah berangkat bersama KPK ke Jakarta dengan kerelaan hati selaku warga negara yang baik, dan siap memberikan keterangan mengenai apa pun yang akan ditanyakan.
Baca Juga: Akui Kedekatan Nissa Sabyan dan Ayus Beda dari Personil Lain, Eks Manajer: Tapi Kan Ada Alasannya
Namun, mengenai kasus yang dikabarkan pada sejumlah media, Veronica Moniaga mengatakan bahwa pihaknya belum mendapat informasi resmi mengenai hal tersebut.
Sebelumnya, Petugas KPK datang ke Rujab Gubernur Sulsel sekitar pukul 1.00 dini hari. Nurdin Abdullah pun dibangunkan dan menemui pihak KPK yang datang.
Hal itu pun dinilai mengagetkan karena sebelumnya tidak ada surat apa pun dari KPK mengenai permintaan keterangan.
"Mereka diterima baik di Rujab Gubernur dan bapak pun dengan sikap patriotisme mengikuti tim KPK. Tidak ada barang bukti sama sekali pada saat bapak dijemput oleh KPK, hanya membawa pakaian secukupnya," kata Veronica Moniaga.
Diketahui, selain menangkap Nurdin Abdullah, KPK turut menangkap pejabat Pemprov Sulsel dan pihak swasta.
"Ada enam orang terdiri atas kepala daerah, pejabat di lingkungan Pemprov Sulsel, dan pihak swasta," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta.
Ali Fikri mengatakan bahwa enam orang yang ditangkap tersebut telah tiba di Gedung KPK, Jakarta pada Sabtu, 27 Februari 2021, pukul 9.45 WIB.
Menurutnya, tim KPK akan segera meminta keterangan terhadap para pihak yang ditangkap tersebut, dan KPK akan menentukan sikap dalam kurun waktu 1×24 jam
"Dalam waktu 1x24 jam, KPK akan segera menentukan sikap. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," ujar Ali Fikri.***