“Upaya untuk lemahkan KPK selalu terjadi tiap periode tapi KPK tetap tegar. Karena sistem dan mekanisme KPK kuat,” kata Mahfud MD.
Upaya utk lemahkan KPK selalu terjadi tiap periode tp KPK tetap tegar. Krn sistem dan mekanisme KPK kuat. Saat ini, selain ada Dewas KPK yg kredibel Pemerintah jg sdh membekali KPK dgn Perpres utk melakukan supervisi (trmsk ambil alih) kasus dari kejagung dan POLRI jika perlu.— Mahfud MD (@mohmahfudmd) February 28, 2021
Pasalnya saat ini KPK memiliki Dewan Pengawas yang kredibel.
Selain itu, kata Mahfud MD, KPK dibekali kewenangan untuk melakukan supervisi, termasuk mengambil alih kasus dari Kejaksaan dan Polri.
“Saat ini, selain ada Dewas KPK yang kredibel Pemerintah juga sudah membekali KPK dengan Perpres untuk melakukan supervisi (termasuk ambil alih) kasus dari kejagung dan POLRI jika perlu,” ujar Mahfud MD.
Sebelumnya, KPK menangkap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu dini hari, 27 Februari 2021
Nurdin Abdullah (NA) lantas ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Selain Nurdin Abdullah, KPK menetapkan dua orang tersangka lainnya, yakni Edy Rahmat (ER) sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel, dan Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap.
Kedua tersangka yaitu Nurdin dan Edy akan dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor: M Bayu Pratama