Minta KPK Hiraukan Opini Negatif, Mahfud MD: Tak Perlu Dijawab, Biar Bicara dengan Fakta dan Data

- 28 Februari 2021, 16:30 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD bentuk 2 tim khusus untuk menindaklanjuti wacana revisi UU ITE.
Menko Polhukam, Mahfud MD bentuk 2 tim khusus untuk menindaklanjuti wacana revisi UU ITE. /ANTARA

“Upaya untuk lemahkan KPK selalu terjadi tiap periode tapi KPK tetap tegar. Karena sistem dan mekanisme KPK kuat,” kata Mahfud MD.

Pasalnya saat ini KPK memiliki Dewan Pengawas yang kredibel.

Selain itu, kata Mahfud MD, KPK dibekali kewenangan untuk melakukan supervisi, termasuk mengambil alih kasus dari Kejaksaan dan Polri. 

Baca Juga: Dipercaya Bisa Kurangi Risiko Kanker, Jahe dan Bawang Putih Punya Banyak Manfaat untuk Kesehatan Tubuh

“Saat ini, selain ada Dewas KPK yang kredibel Pemerintah juga sudah membekali KPK dengan Perpres untuk melakukan supervisi (termasuk ambil alih) kasus dari kejagung dan POLRI jika perlu,” ujar Mahfud MD. 

Sebelumnya, KPK menangkap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu dini hari, 27 Februari 2021

Nurdin Abdullah (NA) lantas ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Selain Nurdin Abdullah, KPK menetapkan dua orang tersangka lainnya, yakni Edy Rahmat (ER) sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel, dan Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap.

Baca Juga: Cuitan Lama Tsamara Amany Puji Nurdin Abdullah Viral, Haris Pertama: Tokoh Antikorupsi-nya Tiba di Gedung KPK

Kedua tersangka yaitu Nurdin dan Edy akan dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah