Sementara satu tersangka sebagai pemberi, akan disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***
Editor: M Bayu Pratama