Minta KPK Hiraukan Opini Negatif, Mahfud MD: Tak Perlu Dijawab, Biar Bicara dengan Fakta dan Data

- 28 Februari 2021, 16:30 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD bentuk 2 tim khusus untuk menindaklanjuti wacana revisi UU ITE.
Menko Polhukam, Mahfud MD bentuk 2 tim khusus untuk menindaklanjuti wacana revisi UU ITE. /ANTARA

PR BEKASI – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghiraukan opini para pihak yang menyebutkan lembaga antirasuah telah dilemahkan. 

Mahfud MD menyebutkan bahwa KPK harus fokus bekerja membongkar praktik-praktik korupsi di tanah air. 

Dengan demikian, masyarakat nantinya dapat menilai kinerja KPK berdasarkan fakta dan data. 

“KPK harus tetap berpijak pada statement pimpinan KPK sendiri, "Biar kami dituding lemah atau tidak baik, tapi kami akan berusaha berbuat baik”,” kata Mahfud MD dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @mohmahfudmd, Minggu, 28 Februari 2021. 

Baca Juga: 3 Pertanda dari Allah SWT jika Sering Didekati Kucing, Berikut Penjelasan

Baca Juga: Berbicara Kematiannya, Paus Fransiskus Lebih Pilih Meninggal di Roma daripada Kampung Halamannya Argentina

Baca Juga: Nurdin Abdullah Terjerat OTT KPK, SPAK: Sangat Sedih dan Tidak Menyangka Hal Ini

“KPK jangan diombang-ambingkan oleh opini. Mau dinilai lebih baik atau lebih jelek tak perlu dijawab. Biar masyarakat berbicara dengan fakta dan data,” sambungnya. 

Mahfud MD mengeklaim bahwa KPK masih eksis dan memiliki kekuatan untuk memberantas korupsi.

“Upaya untuk lemahkan KPK selalu terjadi tiap periode tapi KPK tetap tegar. Karena sistem dan mekanisme KPK kuat,” kata Mahfud MD.

Pasalnya saat ini KPK memiliki Dewan Pengawas yang kredibel.

Selain itu, kata Mahfud MD, KPK dibekali kewenangan untuk melakukan supervisi, termasuk mengambil alih kasus dari Kejaksaan dan Polri. 

Baca Juga: Dipercaya Bisa Kurangi Risiko Kanker, Jahe dan Bawang Putih Punya Banyak Manfaat untuk Kesehatan Tubuh

“Saat ini, selain ada Dewas KPK yang kredibel Pemerintah juga sudah membekali KPK dengan Perpres untuk melakukan supervisi (termasuk ambil alih) kasus dari kejagung dan POLRI jika perlu,” ujar Mahfud MD. 

Sebelumnya, KPK menangkap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu dini hari, 27 Februari 2021

Nurdin Abdullah (NA) lantas ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Selain Nurdin Abdullah, KPK menetapkan dua orang tersangka lainnya, yakni Edy Rahmat (ER) sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel, dan Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap.

Baca Juga: Cuitan Lama Tsamara Amany Puji Nurdin Abdullah Viral, Haris Pertama: Tokoh Antikorupsi-nya Tiba di Gedung KPK

Kedua tersangka yaitu Nurdin dan Edy akan dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara satu tersangka sebagai pemberi, akan disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah